Dugaan “Rekayasa” Hasil Sharing Lahan Garapan LMDH Rimba Jaya
Caption: Mandor Azmad
Bintangempat.com – Terkait luasan lahan yang di Paket kerja sama di surat perlindungan kemitraan keluaran kementerian kehutanan atau yang disebut sk kulin KK , LMDH rimba jaya , Desa Jambe kumbu, kecamatan Pasrujambe, adalah seluas 300 hektar ,tentu hal ini dapat dianalogikan jika konsensus lahan yang ditarik bagi hasil sesuai dengan rata rata Rp 300.000 ribu maka potensi pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan plat merah ini sebesar RP 90.000.000 .
Mandor azmat (48th) adalah selaku pengawas dari pihak Perhutani BKPH Senduro, dirinya tak menapik jika lahan garapan yang berada dalam pengawasan nya memiliki potensi pendapatan sebesar Rp 90.000.000 .
” Lahan yang di PKS kan seluas 300 hektar, sedangkan rata rata tarif yang biasa dibayarkan oleh masyarakat dalam satu andil garapan adalah senilai Rp 300.000 maka jika dikali luas hektar , seharusnya perusahaan menerima hasil konsesus bisa maksimal sebesar
Rp 90.000.000 ” ungkap azmat .(13/3/2022)
Namun azmat tak memungkiri jika penggarap dalam wilayah pengawasanmya sangat taat dalam membayar tarif tahunan tersebut .
” Sebelum LMDH ,saya mengelola dan menarik tarif tahunan,dan saya tahu penggarap di wilayah ini sangat taat ,dan merasa ringan hanya Rp 300.000, sementara lahan yang di kerjakan bisa lebih dari 1.500 M2 ” jelas azmat , salah satu mandor perhutani yang bergaya perlente .
Jauh api dari panggang pasal nya menurut pengakuan Rejo ketua LMDH rimba jaya, dari hasil pengumpulan tarif Tahuan pembagian hasil selama se tahun kemaren hanya kisaran RP 30.000.000 .
” Iya hasil cuma 30 jutaan pak,dan sudah saya setor kan ke perhutani ” ujar nya.
Sementara ditanya terkait kecilnya angka sharing , Rejo berdalih jika warga LMDH rimba jaya sebagai penggarap sangat tidak taat dalam membayar tarif iuran tahunan.
” Walah susah mas, masyarakat sendiri yang tidak taat bayar ” kilah nya . ( Wi )