BERITA TERBARUPERISTIWA

Warga Keluhkan Debu Galian Tanah Sepanjang Jalan Pahlawan Lamongan

Caption:  Jalan Pahlawan, Lamongan, yang kotor akibat ceceran tanah galian 

Lamongan, Bintangempat.com • Warga dan para pengguna sepanjang jalan Pahlawan Lamongan mengeluhkan ceceran tanah galian yang diangkut oleh puluhan mobil dump truk, pasalnya ceceran tanah yang jatuh kebidang jalan menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan pengendara dan warga khususnya warga kelurahan Sukomulyo kecamatan Lamongan kabupaten Lamongan ini.

Aktivitas galian yang diduga ilegal ini berlangsung hampir 2 mingguan ini dan digunakan untuk proyek pengurukan perumahan yang ada di wilayah selatan jalan pahlawan Lamongan.

Rizal salah satu warga pengguna jalan Pahlawan, mengaku sangat terganggu dengan aktivitas puluhan dump mobil truk yang wara wiri di jalan pahlawan, lantaran kata dia, ceceran tanah yang jatuh dari mobil pengangkut tanah mulai dari kawasan Pemakaman pahlawan kearah selatan ini, dan lebih parahnya lagi dikawasan tersebut terdapat rumah sakit yang secara langsung terdampak oleh debu-debu yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.

“Sejak ada aktivitas pengangkutan tanah galian yang melintasi depan rumah kami, banyak sekali debu yang masuk kerumah kami, ini sangat mengganggu kenyamanan kami apalagi dirumah kami ada anak kecil yang setiap hari harus terkena dampak debu dari aktivitas pengangkutan tanah itu,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dari pantauan wartawan media bintangempat.com saat melintasi jalan pahlawan saat pagi hari Sabtu (29/07/2023) mendapatkan para pekerja dari proyek pengurukan tersebut melakukan penyiraman terhadap ceceran tanah tersebut dan malah semakin membahayakan pengguna sepeda motor, karena membuat jalan semakin licin.

Saat kami berusaha meminta tanggapan atas dampak lingkungan yang dihasilkan oleh proyek tersebut kepada kanit unit 2 polres Lamongan ipda Mitro, Apakah aktivitas seperti ini akan dilakukan tindakan, melalui pesan singkat WhatsApp, tampak hanya dibaca saja tanpa ada tanggapan sampai berita ini di rilis.

Menurut aturan perundangan – undangan yang ada,Serta ketentuan yang berlaku kegiatan penambangan ilegal yang sudah di atur di dalam undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara (minerba) tahun 2009

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (Red)