HUKUM

DPO Narkoba Ditangkap Polres Aceh

Bintangempat.com, Aceh Utara – Tim Operasional Satres Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap satu DPO pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu. Ferizal (31) alias Sigendut. Rabu (23/01/2019), sekira pukul 12.00 WIB. Di Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sebuah dompet merah jambu hitam berisi :

Sepuluh paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 5,11 gram, satu pisau silet lipat. Satu buah mancis,  dua buah pipet plastik sudah terpotong, dan juga banyak ditemukan plastik bening lainnya.

Baca juga Ayah Ajak anak Mencuri Besi

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba Ildani Ilyas Kamis (24/1/2019) mengatakan penangkapan Ferizal berawal hasil dari pengembangan lima temannya yang diringkus beberapa hari sebelumnya. Kelima orang ini tangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3,99 gram (brutto).

“Penangkapan terhadap DPO Ferizal alias Sigendut tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, sesuai Laporan Polisi nomor : LP. A/08/I/2019/Aceh/Res.Aut/SPKT Tanggal 19 Januari 2019,” ujar AKP Ildani Ilyas.

Awalnya, Sabtu (19/1/2019) lalu, polisi berhasil meringkus lima orang pria yang menggunakan sabu-sabu masing-masing berinisial : MH (24 Alamat  Gampong Tanjong Geulumpang Kecamata Baktiya Kabupaten Aceh Utara. MF (27) warga Gampong Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe
MT (28) warga Gampong Matang Cut  Baktiya Aceh Utara. IRF (36) warga Gampong Batuphat Timur dan AR (36) Alamat Gampong Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu.

Diterangkan, saat diperiksa petugas satu diantaranya mengaku (nyanyi) kepada petugas bahwa ia memperoleh sabu-sabu ini dari Sigendut. Selanjutnya polisi melalukan penyelidikan. Kemudian diperoleh informasi bahwa Gendut sedang berada di rumahnya. Tidak banyak membuang waktu petugas segera menuju lokasi  dan langsung melakukan penyergapan.

“Ketika petugas tiba dilokasi dan hendak ditangkap Ferizal  (Sigendut) berusaha melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan. Akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku. Saat Sigendut digeledah petugas menemukan barang bukti sepuluh paket sabu-sabu seberat 5,11 gram (brutto), sebuah dompet, plastik bening dalam jumlah banyak, pisau silet, mancis dan pipet,”terang Ildani Ilyas.

Baca juga SBY Sapa Aceh

Semua barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut telah dibawa keruang Satres Narkoba untuk proses lebih lanjut, sedangkan tersangka Gendut diboyong ke rumah sakit untuk perawatan yang selanjutnya akan dijebloskan dalam jeruji besi untuk mempertanggung jawab atas semua perbuatannya. (Raz)

Komentar ditutup.