BERITA TERBARUHUKUM

Ayah Ajak Anak Curi Tiang Besi Ditangkap Polisi

 

Satreskim Polsek Wonokromo ,Berhasil Amanakan Seorang Ayah dan anak pelaku pencurian Tiang Besi.

 

 

BintangEmpat.Com, Surabaya – Polrestabes, Polsek Wonokromo melayani kamtibmas secara baik dengan melaksanakan patroli untuk terciptanya keamanan utama bagi Masyrakat Surabaya.

Baca juga Jokowi Sertifikat Murah

Seperti dilihat polsek wonokromo, mengamankan 2 Pelaku  Pencuri besi tiang penyangga pagar pembatas sungai, (25/01/2019).

Kedua pelaku ini diamankan  bernama Hariono (46) dan Muhammad Aldi Setiyawan  anaknya (19), warga Upajiwa, Ngagel Surabaya hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Sat Reskrim Polsek Wonokromo.

Baca juga DPO Narkoba Ditangkap Polres Aceh

Ayah nya menjadi otak pelaku  mengajak anak nya lancarkan aksi  Pencurian, ironisnya mengaku  agar dapat uang hanya sebagai biaya pernikahan anaknya.

Saat dimintai keterangan dihadapan Penyidik mengatakan pelaku awalnya jalan-jalan sama anak nya  dan tidak ada niat untuk mencuri mas, tapi nggak tau pas saya lewat Jalan Naggel samping sungai Kalimas, saya melihat besi pembatas sungai yang rapuh lalu saya pulang ambil gergaji dan anak saya suruh memukul tiang penyangga besi dengan menggunakan paving setelah itu besinya saya potong pakai gergaji mas,”  ucapnya.

 

Tersangka Hariono dan Muhammad Aldi Setiyawan tertangkap pada Senin 13 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 Wib,

Pelaku  saat itu akan ke sungai Kalimas, saat melewati pagar pembatas sungai tiang penyangga besi pagar rapuh, kemudian tersangka Hariono memberitahukan kepada putranya agar memukul-mukul dengan menggunakan paving.

 

Setelah besi penyangga tersebut hancur, selanjutnya oleh tersangka Hariono besi pembatas tersebut kemudian digergaji menjadi ukuran 2 meteran. Namun apes, belum sempat membawa dan menjual keduanya sudah  keburu ketangkap..,

 

Saat  MenGelar Release Wakapolsek Wonokromo AKP Arief Suharto, SH didampingi Kanit Reskim Iptu Ristitanto mengatakan tersangka bapak dan anak ini berhasil kami tangkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui kalau kedua orang ini pada saat itu sedang mengergaji pipa besi pembatas sungai. Berbekal informasi tersebut benar setelah kita dilolasi selidiki ternyata kedua tersangka ini sedang gergaji pipa besi pembatas sungai,” ucap Arif,

 

Arief Menambahkan, tersangka Hariono ini juga merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus curanmor, dan alasan tersangka Hariono mengajak putranya ini berdalih butuh uang untuk biaya pernikahan putranya,” terang Arif.

SBY Sapa Aceh

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, bapak dan anak tersebut kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

 

(Sya)

Komentar ditutup.