BERITA TERBARUHUKUM

Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun

“Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Selama 10 Tahun Terbongkar, Sang Anak Kandung Beranikan Melapor Polsi”

Baca Polisi Tangkap Pembacok bupati

BintangEmpat.Com, Surabaya, Jawa Timur – Untuk mendapatkan sesuatu yang dimana sulit untuk dicontohkan oleh Ali Murahman (54) warga Karang Asem, Surabaya yang ditangkap polisi setelah diketahui menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Ani, selama 10 tahun.

Baca Karena Janda, Saling Bacok

Persetubuhan sedarah  ini dilakukan tersangka berulang kali sejak tahun 2008.

Aksi ini dilakukan Ali sejak putrinya berusia 13 tahun, dan saat kondisi rumah sepi.

Aksi itu dilakukan Ali di kamar anaknya, kamarnya sendiri dan kamar mandi.

“Ini kasus yang miris, kami mengungkap perkara ini ngelus dada, artinya 10 tahun perbuatan itu. Bapak ini 10 tahun memaksa anaknya, menyetubuhi anak kandungnya yang dilakukan di rumah itu,” kata Kanit PPA Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Senin (28/1/2019).

Setelah 10 tahun menghadapi perbuatan sang ayah, korban yang mulai beranjak dewasa memberanikan diri kabur dari rumah.

Dirinya kemudian mengadu kepada tantenya, hingga kemudian didukung untuk melaporkan ke polisi.

“Korban saat ini sudah berusia 23 tahun, kuliah dan dapat beasiswa. Terakhir dilakukan bapaknya tanggal 21/1/2019.

Dia kabur tanggal 23/1/2019 dan melapor besoknya (24/1/2019),” ujar Ruth Yeni.

Baca Mayat Tanpa Kepala

Ruth menambahkan, korban yang tertekan dengan beban psikisnya kemudian melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.

 

“Saat ditangkap di rumah tersangka, dia (tersangka) sempat mengelak tidak mengaku. Apalagi ibu kandung korban tidak tahu apa-apa,” pungkas Ruth.

Baca Janda Cantik Tewas Tanpa Busana

Selama empat tahun, seorang pria di Rungkut Kidul, Surabaya, menyetubuhi anak kandungnya ketika ditinggal istri bekerja.

Tersangka bahkan mengancam korban untuk tidak mengadu.

Dia adalah Iwan Aris (47), yang beraksi sejak anak kandungnya berumur 10 tahun.

 

Semenjak empat tahun lalu, tindak asusila itu dilakukan tersangka di rumah yang dihuninya saat istri pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

 

Korban yang sedang menonton tv sepulang sekolah, dipaksa untuk menuruti kemauan tersangka.

 

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, selama itu tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan ayahnya.

 

Namun, setelah empat tahun perlakuan itu, korban akhirnya bercerita ke ibunya lantaran tersangka kerap melarang korban keluar rumah.

 

Selain itu, korban juga bercerita merasa sakit akibat perlakuan ayahnya.

 

“Yang jelas bapaknya bilang tidak boleh cerita ke siapapun, ancaman jangan bilang ke ibu. Karena dongkol sama bapaknya nggak boleh keluar rumah, dia cerita,” kata Ruth Yeni, Selasa (11/12/2018).

 

 

Terpisah, kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menyetubuhi anak kandungnya karena terdorong nafsu jarang berhubungan suami istri.

 

“Istri saya jarang melayani (kebutuhan seksual),” aku Iwan.

(Syahril)