Polsek Wungu Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

HUKUM

Bintang Empat.com, Madiun- Warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, residivis kasus pencurian sebanyak 3 kali, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Wungu, Polres Madiun, Minggu (13/1) pagi lalu, usai perkosa tetangganya wanita dibawah umur. Korban sebut saja Bunga Mawar (11) atau bukan nama sebenarnya, masih berstatus pelajar SD.

“Tersangka TS sekitar pukul 04.30 usai bermain pulang ke rumah, lalu menuju rumah tetangganya untuk minta makanan dan minuman air dingin. TS begitu masuk dari belakang rumah, mengambil air dingin dari kulkas. Lalu, melihat menyantap makanan ada di meja makan,” jelas Ka Polsek Wungu AKP Sudiyono, Rabu (16/1).

Sejurus itu, tambahnya, TS melihat korban berada dikamar tengah dalam kondisi terbuka, lalu didatangi dan diseret menuju kamar korban. Berikutnya, TS melucuti pakaian korban terus meronta serta menangis, TS gelap mata mengambil senjata tajam dengan ancaman korban akan dibunuh. TS dengan biadab melakukan perbuatan tidak senonoh, tanpa menghiraukan korban merasa sakit.

TS makin gila dengan memperkosa korban, kelakuan TS berhenti setelah ada tetangga korban memanggil-manggil nama korban. Melihat ada tetangga datang, TS langsung melarikan diri. Selanjutnya, korban bersama tetangga lain melaporkan kepada petugas Polsek Wungu, laporan langsung ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan TS.

Dalam waktu sekitar 4 jam, TS dibekuk saat lagi bermain internet di Kota Madiun, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Wungu guna pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya TS dijerat pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak ancaman 5-15 tahun penjara.

“TS dalam pemeriksaan mengaku tidak ada rencana untuk melakukan pemerkosaan, TS begitu melihat korban terbersit melakukan pemerkosaan. “TS sendiri residivis kasus pencurian, sempat 2 kali mendekam di Lapas Madiun. TS dikenal suka emosi, pekerjaan tidak jelas dari mulai pengamen, joki balap liar dan lainnya,” ujar AKP Sudiyono lagi.

Tersangka pemerkosaan tetangga dibawah umur TS hanya bisa tertunduk selama digelar dalam Jumpa Pers di Mapolsek Wungu. Sejumlah barang bukti juga digelar dari senjata tajam dan lainnya. (Deni)