BERITA TERBARUHUKUM

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu

 

Baca BintangEmpat.Com Laporkan Korupsi Ke Polda Jatim

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil meringkus Dua orang pengedar sabu .

 

 

 

BintangEmpat.Com, SURABAYA- Dua pengedar sabu yang ditangkap adalah Osen Siforus (32), asal Jalan Teluk Libung Surabaya diketahui tinggal di Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya dan Irawan (58), asal Jalan Teluk Sampit Surabaya.

Baca Kabid Pajak Bersuara

“Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu mengatakan, pihaknya pertama kali melakukan penangkapan terhadap Oses Siforus. Ia diringkus di Alfamart Apartement Puncak Kertajaya Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, pada Jum’at (25/01) lalu. Sebelum ditangkap, Oses usai mengambil sabu.

 

“Kami kemudian menangkap tersangka (Oses) dan kemudian melakukan interogasi serta pengembangan. Dari pemeriksaan itu kami mendapat identitas pengedar sabu-sabu yang menjual kepada Oses sedangkan barang bukti yang kita amankan dari tersangka Oses satu poket plastik berisi 3 butir pil extacy dan satu poket plastik berisi sabu seberat 0,09 gram beserta ganja seberat 2,36 gram dan 5 poket sabu seberat 10,56 gram,” kata Yusuf Wahyu, Kamis (13/02/19).

 

Dari pemeriksaan Oses, petugas mendapatkan informasi identitas pengedar sabu-sabu yang dibelinya. Oses diketahui mendapat paketan sabu seorang bernama Irawan.

 

Tak kurang dari 1×24 jam dari penangkapan Oses, keesokan harinya petugas berhasil meringkus Irawan di rumahnya di Jalan Teluk Sampit Pabean Cantikan Surabaya.

 

“Dari tangan tersangka Irawan ini ditemukan sejumlah barang bukti lima poket plastik yang berisi sabu dengan berat 148,24 gram dan satu poket plastik yang berisi 15 butir extacy,” sebut Wahyu.

 

Berdasarkan pengakuan Irawan kepada polisi, ia mengaku sabu yang dijualnya itu dari seorang berinisial TN ( DPO).

 

“Kompol Wahyu Yusuf juga mengatakan, tersangka Oses Siforus ini merupakan resisivis dengan kasua yang sama, pada tahun 2015 pernah ditangkap dan mendekam di lapas Medaeng.

 

Kini kedua tersangka mendekam di Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika

 

(Sya)