Polresta Sidoarjo Tumpas Narkoba
Polresta Sidoarjo Gelar Pengungkapan Kasus Narkoba Dalam Dua Pekan
BintangEmpat.Com
SIDOARJO-
Dalam dua pekan, Polresta Sidoarjo dapat mengungkap kasus narkoba dalam rangka Ops Tumpas Narkoba Semeru 2019 periode 26 Januari – 6 Pebruari 2019 yang dikemas dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/2/2019).
Sebanyak 99 orang tersangka pengedar narkoba digelandang di halaman Polresta Sidoarjo yang terdiri dari berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo bersama barang bukti berupa SS 1.084,32 gram, pil LL 1.809 butir, miras 629 botol dari berbagai merk, 58 buah handphone yang dipakai sebagai transaksi dan uang tunai sebesar Rp 2.512.000.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho menyampaikan dalam konferensi persnya, hasil Ops Tumpas Semeru 2019 selama 12 hari menyita barang bukti dari 77 kasus yang melibatkan 99 orang pengedar yaitu 1.084,32 gram SS, 1.809 butir pil LL, 629 miras dari berbagai merk, 58 buah handphone sebagai sarana komunikasi dan uang tunai sebesar Rp 2.512.000.
“Dari penangkapan para tersangka ini terdapat pengedar dan ada upaya memasukkan kurir dari Malaysia,” terangnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa ada beberapa pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka tersebut.
“Pasal yang disangkakan tersebut antara lain Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 196, Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” jelas Kapolresta Sidoarjo mengakhiri konferensi persnya.
(Sya)
Komentar ditutup.