RAGAM

Tanah Warisan Dijual, Kakak Bakal Lapor Polisi

Video Polisi Berani

 

BintangEmpat.com, Jawa Timur – Teka teki sengketa ahli waris H. Abd. Salam semakin mengerucut, ketika M. Asrul Sani (Mamat) anak dari Zakiyah, putri sulung Alm. H. Abd. Salam mendatangi Kepala Desa Purwosono, beberapa hari yang lalu.

Dengan lugas, Hendrix, Kades Purwosono yang masih terhitung keluarga menerangkan bahwa memang pernah ada pembagian waris dari H. Abd. Salam sebelum meninggal di tahun 1983. “Jadi menurut ahli waris yang lain, sebenarnya sudah ada pembagian waris sebelum aki (H. Abd. Salam) meninggal mas,” ujar Hendrix ke Asrul Sani.

Malah Kades Purwosono didampingi salah satu staffnya dan membuka buku C desa Purwosono menerangkan bahwa Zakiyah selaku anak tunggal dari H. Abd Salam dan Hj. Salamah sudah mendapatkan hak warisnya, berupa tanah dan rumah yang sebagian sudah di hibahkan ke Asrul Sani sendiri.
“Kalaupun mas Mamat mau menuntut harta keseluruhan bisa patah tuntutannya, karena mas Mamat sendiri kan sudah dapat hibah dari umi (Zakiyah),” jelas Kades.

Baca Juga:

Lumajang Darurat HIV/AIDS

Jabatan Kepala Dinas PUPR Lumajang Terindikasi ‘Titipan’

 

Ketika Mamat menanyakan sawah milik Hj. Salamah istri dari H. Abd. Salam yang sempat mendapatkan sebidang tanah sawah sebelum meninggal, Hendrix mengatakan bahwa di buku C desa Purwosono masih atas nama H. Salamah, meskipun sudah terdengar rumor bahwa tanah milik Hj. Salamah sudah di tukar gulingkan dan tanah hasil tukar guling itu pun sudah terjual, sedang penjualnya juga dari salah satu ahli waris.

Mendengar keterangan dari Hendrix terkait tanah peninggalan Hj. Salamah, Mamat pun berencana bersama Zakiyah, ibunya hendak melaporkan oknum saudara ibunya ke Polres Lumajang, karena jual beli tanah peninggalan Hj. Salamah diduga cacat hukum, dengan tidak melibatkan ahli waris yang lain. (tara)

Komentar ditutup.