Miris, Dinas Perkim Paluta KibarKan Bendera Sobek Dan Kusam

BERITA TERBARUHUKUM

 

 

Dinas Perkim Paluta KibarKan Bendera Negara Yang Sudah Sobek Dan Kusam Menjelang HUT RI Ke:74.

Redaksi, Sumatera Utara – Menjelang Hari Ulang Tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang ke-74 pada 17 Agustus 2019 Bendera Merah Putih berkibar dengan keadaan Robek dan kusam di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), tepatnya di Paranginan Desa Purba Sinomba kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.

BACA: Pelaku Penggelapan Ditangkap Polisi Di Kandang Sapi Sampai Terkencing-kencing

Novel: Hubungan Wasiat Mbah Moen Dengan Habib Rizieq

Habib Rizieq Pimpin Doa, Makam Mbah Moen Dekat Sayidah Kodijah

Pengamatan Dari Awak Media.
Diduga bendera tersebut sengaja dikibarkan dengan keadaan Robek dan kusam, pada Jumat (2/8/19), padahal bendera merah putih adalah bendera kehormatan bangsa Indonesia dan juga merupakan lambang negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dikibarkan dengan baik dan terjaga.

Selanjutnya bendera juga merupakan lambang suatu Negara yang sangat berpengaruh di dunia dan lambang Negara tersebut sudah diatur dalam UUD 1945 Sejak Di Hari Kemerdekaan Kita.

Namun sayangnya kesadaran oknum di kantor Dinas Perukim Pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara,
Akan aturan pengibaran Bendera Merah Putih masih rendah, contohnya Seperti di Dinas Perkim masih terpasang bendera dalam keadaan kusam,robek di bagian ujung bendera,luntur dan kusut.

Pada Hari Selasa 06-08-2019 ketika awak Media datang dan Ingin Konfirmasi tentang hal itu,
Tapi kadis dan kabid tidak pernah bisa dijumpai di kantor dinas perkim.

VIRAL: Habib Rizieq Shihab Pimpin Doa Pemakaman Mbah Moen 

Gegara Listrik Padam Pengantin Baru Habiskan Malam Pertama Dengan Bukan Suaminya

Listrik Padam Jokowi Berang

Durhaka, Anak Bacok Bapaknya Dengan Parang Bertubi-tubi

Tapi bendera masih tetap terpasang dan dikibarkan bendera negara kita didepan kantor dinas perkim pada
Pada saat itu kami langsung melapor kan tentang kejadian ini kepada pihak yang berwajib (kepolisian) untuk dapat melihat ke tempat tkp untuk memintai keterangan kepada dinas terkait.

Menurut salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya mengayakan, “Pimpinan (Kadis/Kabid) tidak ada tempat, ” ujarnya sambil mewanti-wanti jangan disebutkan namanya.

Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Padang Bolak, Akp Julfikar yang
Langsung memerintah anggota dari polsek yang turun untuk menurunkan bendera itu dan membawa barang bukti ke kantor polsek padang bolak
Kareni itu sudah berdasar kan penghinaan terhadap lambang negara Kesatuan Bangsa.

“Sudah kami turunkan bendera itu, ” ujar Julfikar.

Padahal sudah dijelaskan dalam UU bahwa, Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.

Setiap orang dilarang:

Pasal 24 a jo Pasal 66:
Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67:
Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.

Harahap Kuro Kuro.

Komentar ditutup.