BERITA TERBARUHUKUM

Pemuda NTB Tewas Dikeroyok Oknum Polisi

 

Redaksi, Nusa Tenggara Barat – Seorang pemuda bernama Zainal Abidin (29) warga Paokmotong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, diduga tewas dikeroyok polisi saat hendak mengambil motor miliknya yang ditilang di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur.

BACA: Sri Bintang Pamungkas Bakal Jatuhkan Jokowi

Kejadian pada Kamis, 5 September 2019 itu bermula saat korban terlibat cekcok dengan petugas di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur saat mengambil motornya yang ditilang polisi. Menurut informasi, Zainal Abidin sempat menggigit jari telunjuk kanan seorang polisi bernama Nuzul Huzaen.

BACA: Oknum Polisi Hobi Selingkuhi Istri Orang Digerebek

Akibatnya polisi memukul korban. Bahkan beberapa rekan polisi lainnya turut memukul korban. Tidak sampai di situ, saat korban digelandang ke ruang penyidik Reskrim Polres Lombok Timur, polisi juga mengeroyok korban karena tahu bahwa Zainal memukul polisi.

BACA: Hindari Razia Polisi Pria Mistirius Tinggalkan Mobilnya

Heri, keluarga korban, mengungkapkan saat korban diperiksa penyidik, dia sempat dikeroyok sehingga beberapa saat kemudian korban jatuh lemas dan dilarikan ke rumah sakit.

BACA: polisiMiris, Polisi Tewas Ditembak Polisi

Sesaat kemudian korban meninggal dunia.
“Tapi sampai di ruang penyidik, begitu tahu kasusnya adalah memukul polisi, banyak polisi yang ikut mengeroyok dia,” ujar Heri di Lombok, NTB pada Minggu, 8 September 2019.

BACA: Polisi Di Madura Edar Sabu Dipecat

Media sosial juga digegerkan dengan foto Zainal Abidin sesaat sebelum meninggal. Terlihat luka lebam di mata kanannya dan dibagian wajahnya.

BACA: ‘Omong Kosong’ Kebijakan Pemkab Lumajang

Heri membenarkan kondisi korban yang mengenaskan. Dia mengatakan saat memandikan jenazah korban, banyak luka dan lebam akibat dipukul di tubuh korban.

BACA: Anggota Polisi Tembak Anggota TNI

“Saat mandikan jenazah itu banyak sekali luka. Lebam di mata kanan, di telinga bengkak, sampai kaki biru kayaknya ditendang,” katanya.

 

Dalih Polisi

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama mengatakan pihak keluarga dan polisi telah berdamai dan sepakat tidak meneruskan kasus ini ke jalur hukum. Pihak kepolisian juga telah memberikan santunan kepada orangtua korban yang kabarnya berjumlah Rp. 32,5 juta.

BACA: Kapolsek Beri Miras Ke Mahasiswa Papua Dicopot

Mengenai kasus tersebut, Kabid mengatakan bahwa pada awalnya korban datang ke Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur untuk menanyakan sepeda motor miliknya yang ditilang.
“Akan tetapi Zainal Abidin bertanya dengan nada keras dan langsung memukul dan menggigit tangan tepatnya jari telunjuk sebelah kanan anggota Patwal tersebut.

BACA: Kalapas Dicopot Karena Hafalan Al Quran, Suta: Al Quran Jangan Dipolitisir

Kemudian korban sebagai anggota Polri langsung meringkus dan berhasil menghentikan aksi pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

BACA: Tangkap Pembacok Bacabup Jabat Ketua Senat

Purnama menjelaskan, pelaku diamankan dan dibawa anggota Satlantas ke Satuan Reskrim Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan.
“Pada saat pelaku dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reskrim Lombok Timur, tiba-tiba pelaku tidak sadarkan diri dan terjatuh dari tempat duduknya,” katanya.

BACA: Duel Oknum TNI Dengan Polisi Di Madura

Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, bahwa korban sebelumnya memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan sering mengkonsumsi obat. Tewasnya korban versi polisi akibat penyakit tersebut.

Masyarakat Geram

Netizen mengutuk aksi brutal yang dilakukan oknum polisi menganiaya korban. Mereka mengeluhkan polisi yang selama ini sering mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri justru bertindak anarkistis dan main hakim sendiri.

BACA: polisiViral Perkelahian Antara Oknum TNI Vs Oknum Polisi

Sementara Ketua LSM Kasta NTB, Muhanan, dengan tegas mengecam aksi brutal tersebut. Dia mendesak Kapolda NTB untuk memproses hukum oknum yang bertanggung jawab atas kematian Zainal Abidin.
“Kami meminta Kapolda NTB agar memproses hukum oknum-oknum tersebut baik secara kedinasan maupun melalui KUHP,” kata Muhanan.

BACA: Kunjungan Gubernur Ditolak Mahasiswa Papua

Muhanan mengatakan, penganiayaan merupakan kejahatan yang bukan merupakan delik aduan, sehingga meskipun telah berdamai dengan keluarga korban namun proses hukum harus tetap berlanjut.
“Perdamaian boleh dilakukan tapi tidak menghapus perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” ujarnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*(Red/policeline)