Soal Polisi Panggil Said Didu
Ditulis oleh: Novel Bamukmin.
Permasalahan said didu ini adalah adalah suatu bentuk tindakan yang diduga kuat kriminalisasi kepada seorang tokoh, yang kita kenal kritis demi menjaga keutuhan bangsa dan justeru beliau adalah kesatria yang sadar akan hukum.
Beliau lebih mementingkan urusan yang lebih penting untuk kemaslahatan bangsa dengan mentaati PSBB, yang segala kegiatan apapun termasuk ibadah bersama saja ditiadakan untuk sementara, bahkan kegiatan pelayanan masyarakat sendiri termasuk pelayanan yang dilakukan pihak kepolisian kepada masyarakt saja ditunda dulu, bahkan kegiatan peradilan juga dibatasi.
Maka dalam kasus hukum yang dituduhkan kepada Said Didu itu tidak terkecuali yang wajib ditunda dulu. Dalam proses hukum khususnya panggilan sebagai saksi untuk di BAP adalah hal yang biasa masih memenuhi prosedur hukum apalagi baru panggilan pertama dan itupun pengacara beliau Helvis sudah hadir memberikan klarifikasinya karena alasan PSBB adalah sangat mendasar apalagi usia beliau sudah cukup umur, yang memang rentan dan siap hadir kalau memang penerapan PSBB dicabut karena kepentingan umum harus didahulukan demi menjaga kesehatan bersama dibanding pemanggilan yang pada dasar kasus hukum yang juga tidak wajar, karena beliau berbicara atas kapasitas keahliannya dalam pandangan ekonomi yang seharusnya cukup diberikan hak jawab atau klarifikasi saja.
Adapaun pasal yang dituduhkan juga berkenaan dengan pencemaran nama baik pasal 310 san 311 KUHP dan UU ITE yaitu UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 35 ayat(3) jo pasal 27 ayat (3), penyebaran berita bohong, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau pasal 15 yang merupakan sebagian itu adalah pasal karet, yang digunakan untuk kepentingan kekuasaan.
Adapun apa yang disampaikan Said Didu adalah aspirasi rintihan masyarakat yang merdeka, yang selama ini negara telah dibuat gaduh, yang diduga dilakukan oleh Luhut, melalui provokasi-provokasinya selama ini yang sangat mengancam keutuhan bangsa dan rakyat sangat khawatir terancam dengan penjajahan oleh hadirnya TKA selama ini.
Dan pemeriksaan seharusnya nanti harus selesainya masa PSBB agar peraturan pemerintah berkenaan PSBB agar sama-sama ditaati karena dengan alasan virus corona saja penjahat dan koruptor yang jelas-jelas merugikan negara dan membuat rakyat semua susah saja dibebaskan, yang akhirnya negara ini bertambah runyam.
Maka dari itu Said Didu harus lebih dibebaskan dari panggilan karena beliau bukan penjahat dan bukan koruptor yang merugikan negara, yang telah negara bebaskan. Red