BERITA TERBARUHUKUM

DJBC Kepri Gagalkan Penyeludupan 119 Kg Narkoba

BintangEmpat.Com, Karimun, – Tim satuan tugas (satgas) patroli laut BC 20002 kantor wilayah (kanwil) khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) yang bersinergi dengan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis metamfetamin (Sabu), (Minggu, 21/06/2020).

“Penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut KM. TEUPIN JAYA di Perairan Krueng Peureulak Aceh. Dalam penindakan tersebut ditemukan 119 (Seratus Sembilan Belas) kemasan Narkotika jenis Metamfetamin (Sabu)”, ujar Agus Yulianto selaku Kepala kantor DJBC Kepri, (Kamis, 25/06/2020)

“Pelaku penyelundupan memasukkan Metamfetamin (Sabu) kedalam
kemasan teh asal Malaysia sebagai modus untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai saat melakukan pemeriksaan Kapal KM.TEUPIN JAYA, alhasil kita tetap bisa menemukan barang terlarang tersebut”, imbuhnya.

Sebanyak 3 (tiga) orang ABK kapal kayu KM. TEUPIN JAYA berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa Metamfetamin (Sabu) sejumlah 119 kg yang kemudian dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Tindak lanjut dari penanganan ketiga tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta untuk dilakukan serahterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut”, ujar Agus Yulianto.

Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus melindungi Masyarakat dan generasi muda Indonesia dari peredaran barang terlarang terutama narkoba meski ditengah pandemi Covid 19. (Ms)