BERITA TERBARUHUKUM

Gawat Narkoba, 21 Orang Dijebloskan Penjara

Baca Pilkades 2019

 

Polres Sampang bekuk 21 budak sabu sabu dalam operasi tumpas narkoba

 

Bintang empat.com, Sampang, Madura –  Polres Sampang bekuk 21 budak sabu-sabu dalam operasi tumpas narkoba.

Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman saat menunjukkan barang bukti kepada awak media di Mapolres Sampang.

 

Polres Sampang melaksanakan operasi tumpas narkoba mulai tanggal 26 Januari sampai 6 Februari 2019.

Budhi Menjelaskan, “Selama 12 hari kami bekuk 21 tersangka dengan barang bukti 28,16 gram, kalau dihitung dari kegiatan rutin mulai bulan Januari meningkat dan tersangkanya lebih dari 21 tersangka”, jelasnya kepada awak media Jumat (8/2/2019).

 

Lanjutnya,  “dari 21 tersangka tersebut terdiri dari 5 tersangka sebagai kurir dan 10 tersangka pemakai, dalam penangkapan para tersangka berbeda-beda tempat ada di rumah tersangka di jalan dan tempat-tempat lainnya sebagai target operasi 5 orang, sedangkan yang lainnya sisanya non target operasi dan 1 tersangka perempuan asal pulau Mandangin dengan inisial K, yang ditangkap di Camplong”, papar Kapolres Sampang.

 

Dia menambahkan, “Pasal yang dikenakan 114, 112, 127 tentang KUHP narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai 6 tahun hukuman penjara”, pungkasnya. (TAUFIK)

Komentar ditutup.