Gugatan di PN Lumajang, Oknum DPRD Lumajang ‘Bungkam’

BERITA TERBARUHUKUM

Caption: Mahmud,SH kuasa hukum Amari.
Bintangempat.com, Jawa Timur – Mediasi gugatan perdata antara penggugat berinisial AM dengan tergugat, Direktur PT Bumi Subur dan anggota DPRD Lumajang berinisial TR akhirnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Senin (10/8). Namun dari tergugat, hanya TR saja yang hadir.

Mediasi tersebut dilakukan sekitar 2 jam. Tetapi tidak ada titik temu dalam mediasi kali ini. Mediasi akan kembali digelar, Rabu (12/8) mendatang. Seperti diketahui, AM menggugat Direktur PT Bumi Subur dan TR agar mengembalikan sejumlah aset yang diduga dikuasai oleh keduanya.

“Yang jelas gak ada titik temu,” kata Kuasa Hukum dari AM, Mahmud SH pada wartawan.

Ia menegaskan, karena tidak ada titik temu dalam mediasi itu, Ia pun meminta dilakukan mediasi lagi dan Direktur PT Bumi Subur harus hadir. “Karena TR tidak punya hak untuk memutuskan, yang penting ini pemilik tambak udang (PT Bumi Subur), damai atau tidak, kalau damai bagaimana, kalau tidak bagaimana,” ucapnya.

“Kalau gak hadir, sudah saya anggap tidak ada niat baik,” tambah Mahmud.

Mahmud menyampaikan, dalam mediasi itu, TR menyebut jika aset yang dimaksud sudah diserahkan ke pihak Polres Lumajang. Mahmud pun setelah mediasi itu, mendatangi Polres Lumajang untuk menanyakan hal ini.

“Kalau memang barang ini tidak ada di Polres, ini beratikan Pak TR gak bener ini. Memberikan keterangan palsu kepada hakim mediator,” ujarnya.

Usai mendatangi Polres, Mahmud menyampaikan, jika aset AM ternyata masih di Direktur PT Bumi Subur. “Saya langsung ke Pak Kasat (Reskrim), hasil konfirmasi saya, barang itu masih ada di Direktur PT Bumi Subur, Polres tidak menyita. Karena masih dalam tingkat penyelidikan. Ada uang satu kresek, sama akta jual beli, itu semua di Direktur PT Bumi Subur,” ucapnya.

“Khusus mobil, tidak disita tapi diamankan di Samsat. Alasannya khawatir kalau tidak diamankan, misal ada sabotase, kacanya dipecah dan sebagainya. Jadi gak papa, barangnya ada,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum dari pihak tergugat, Adi Riwayanto masih belum berhasil dikonfirmasi terkait ini. Ia enggan memberikan keterangan pada sejumlah wartawan ketika ditemui di PN. Ketika dicoba konfirmasi via telepon, tidak tersambung. Hingga berita ini dinaikkan, pesan whatsapp yang dikirim kepadanya, juga belum dibalas.

Tidak menyurutkan kami untuk terus menggali informasi yang valid, kami juga mengkonfirmasi langsung kepada TR perihal ini, lewat pesan singkat, namun tidak seperti biasanya oknum anggota dewan tersebut tidak membalas WhatsApp dari wartawan media ini, sebagai catatan bahwa pesan pendek tersebut sudah di baca.
Sampai berita ini diturunkan tidak ada tanda tanda TR membalas konfirmasi dari media ini. (Wan).

Lihat Youtube Kami