BERITA TERBARU

Diduga Bekukan BST, Oknum Pemdes Dipolisikan

Diduga Bekukan BST, Oknum Pemdes Desa Sana Tengah Pasean, Dipolisikan

Jawa Timur – Oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Rabu, (23/09/2020).

Laporan tersebut atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas bekunya Bantuan Sosial Tunai (BST) milik salah seorang warga Dusun Cekonceh, Desa Setempat. Menurut pelapor, BST milik keluarganya Husairoh (23) tidak sampai ke tangan penerima selama 3 (tiga) tahap awal.

Menurut pengakuan Pelapor, pihak Pemdes mengatakan bahwa Tidak sampainya BST tersebut, karena nama Husairoh ada beberapa orang, namun kemungkinan salah orang. Namun, Pelapor mengherankan, mengapa bisa salah orang, padahal dalam data tersebut sudah berdasarkan no NIK

“Katanya sih salah orang, tapi kok bisa, itu data kan sudah berdasarkan NIK, dan istri saya tidak pernah terdata sebgai penerima bantuan lain selin BST ini,” Katanya.

Disoal berapa kali pencairan, pelapor mengatakan ada tiga kali tahap yang dibekukan. “Tiga kali mas, ada sekitar tiga warga, tapi di awal- awal yakni tahap 1, 2, dan 3 yang tidak cair, kalau yang belakangan ini cair,” imbuhnya.

Sementara itu, Moh Taufik MD, S.H,. M.H,. Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Surabaya, yang mendampingi pelapor kepada awak media mengatakan, bahwa persoalan tersebut sangat prinsipal.

Sementara disoal siapakah terlapor dalam persoalan tersebut, Mantan Aktivis GMNI ini mengatakan, tidak secara spesifik siapakah yang menjadi terlapor dalam persoalan tersebut.

“Kalau terlapor biar proses nanti yang menentukan, jadi sekali lagi kami jelaskan ini bukan melaporkan kades ya, ini adalah oknum PEMDES, dan ini biar proses hukum yang bisa menentukan,” terangnya.

Setelah ditelurusuri, dana dari kementrian itu setelah melalui proses maka turun melalui Kantor Pos, sedangkan di Desa Sana Tengah realisasinya bertempat di Balai Desa setempat yang prosesnya sudah transparan.

“Memang realisasinya di Balai Desa setempat, tapi prosesnya kan sudah transpran, mulai dari nama, NIK, setelah itu di barkot dan di dokumentasi. Nah milik keluarga pelapor ini kok tidak di serahkan, padahl ini tidak double dengan bantuan lain”, imbuh Bung Taufik.

“Jadi, berdasarkan keputusan mentri, ada 56 KPM BST tersebut yang salah satunya adalah keluarga klien kami, dimana pada tahap 1, 2, dan 3 tidak sampai pada orang yang tertera dalam list KPM,” paparnya.

Taufik mengatakan, ada dugaan penyelewengan anggaran negara yang seharusnya dilakukan sesuai juklak dan juknisnya. “Jadi, semua bukti sudah kami lampirkan dan sudah berada di meja Polres, selanjutnya kami percayakan pada pihak kepolisian, kita tunggu perkembangannya,” tutupnya.

Laporan tersebut diterima Polres Pamekasan pada Hari Rabu, 23 September 2020, dengan No tanda lapor : STTLP/01/IX/YAN.2.4/2020/SPKT Polres Pamekasan.

Berkali kali dihubungi melalui telepon selulernya, dan mencoba Konfirmasi melalui Line WhatsAp, Kepala Desa Sana Tengah tidak merespon. *(HMP/ Sid/ Soleh)