BERITA TERBARUOPINIPERISTIWA

PT LUIS Tuding Bupati Hambat Perijinan

Foto: Kru PT LUIS (Lautan Udang Indonesia Sejahtera).

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

Baca juga : Dinas Lingkungan Hidup Bungkam Soal Amdal PT Bumi Subur

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga : Fenomena Komunikasi Politik Bupati Lumajang Terkesan Over Acting

Terkait terhambatnya perijinan PT Lautan Udang Sejahtera Indonesia atau PT LUIS Selok awar Awar, Pasirian Lumajang.Yang berkenaan dengan UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan. kuasa hukum PT LUIS Yakubus Welianto, S.H, M.Hum. mengatakan, “Perijinan terkait UPL dan UKL didalam penambahan kawasan Operasi tambak udang PT LUIS yaitu 20 hektar, serta IMB kliennya PT LUIS memenuhi kendala di dinas Lingkungan hidup, dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, padahal pada pemerintahan daerah sebelum ini sudah diberi ijin pada 20 hektar,namun pada lokasi lain kenapa dipersulit ” ujarnya heran.

Terkait hal itu dirinya mengaku telah bersurat kepada Presiden Jokowi,Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz,

Mendagri Tito Karnavian.

Baca juga : Polisi Terbitkan SP2HP Soal Kasus Bupati Lumajang

“Iya pihak kami, telah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia,dan jajarannya,karena memang dirasa tidak adil, kenapa dihambat, kenapa di pingpong, salah satu contoh saat kami mempertanyakan hal AMDAL Lalu lintas kepada dishub, jawaban adalah ke Bupati, hampir semua terkait jawabannya seperti itu ” keluhnya Jumat (2/10/20).

Saat ditanya kepada Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas perhubungan Lumajang,Timbul, mengenai AMDAL Lalu Lintas.

“Bukan saya yang menangani, tapi pimpinan” pungkasnya Jumat (2/10/20).
Ditanya lebih lanjut Timbul memilih Bungkam.

*wan