Desa Bades Pasirian, Harga Reguler, Rasa PTSL

BERITA TERBARURAGAM

BintangEmpat.com, Lumajang – Menyoal maraknya berita tentang biaya program percepatan nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Jatim, yang mencapai Rp 3 juta, tentunya jika itu benar maka sangat disayangkan.

Hal tersebut mencuat saat sejumlah warga Dusun Purut Desa Bades Kecamatan Pasirian, Kamis (30/6/2022) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, guna melaporkan dugaan biaya PTSL yang dinilai jauh dari ketentuan yang berlaku.

Harga Tiket Kapal Disorot, Pemerintah Perlu Meninjau 

Guna memastikan laporan sejumlah warga tersebut, Kepala Desa Bades Kecamatan Pasirian, Sahid yang sempat dikonfirmasi dikantor desanya, mengatakan hal tersebut tidaklah benar, karena apa yang dikatankan salah satu warga, itu hanya semata-mata sengaja mencari kesalahan pemerintahan Desa Bades.

“Itu sengaja dihembuskan karena ada salah satu warga yang berkepentingan untuk mencari simpati warga lainnya, dengan cara mencari-cari kesalahan untuk mengkambing hitamkan pemerintahan Desa Bades”,Jelas Sahid tanpa mengatakan siapa oknum warga setempat yang dimaksud.

Terlepas keterangan Sahid itu benar atau tidak, Ia menjelaskan bahwa dirinya sempat menuding salah satu pengembang tanah kapling yang melakukan pembiayaan pengurusan sertifikat tanah yang dijual melebihi dari biaya pengurusan PTSL.

“Untuk biaya yang dibayarkan ke kami sesuai pokmas PTSL Rp 350 ribu, jika pembayaran ada yang 3 juta, coba langsung ke wahyu saja pihak pengembang “, sanggahnya.

Soal Tudingan Pencemaran Lingkungan CV MPA

Sahid juga menyanggah bahwa dirinya tidak melakukan paraf mengetahui sebagai seorang Kades, di berkas yang diajukan ke BPN Lumajang, namun Sahid sempat mengatakan bahwa setelah pengajuan berkas sudah lengkap, petugas PBN Lumajang juga datang dan melakukan pengukuran tanah yang bakal diikutkan PTSL.

“Saya tidak mengetahui, Petugas pertanahan langsung datang dan melakukan pengukuran terhadap sejumlah bidang yang diajukan, desa tidak punya wewenang, itu urusannya antara pengembang dan BPN Lumajang”, Pungkasnya.

*Bi/Zai