Kejanggalan Coretan Peralihan Buku C Kelurahan Krapyakrejo

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Pasuruan – Sengketa harta peninggalan Almarhumah Hajjah Toyibah yang terletak di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, antara ahli waris Hajjah Toyibah dengan Anwar, salah satu anak angkat Hajjah Toyibah, semakin memanas dengan munculnya beberapa saksi yang menyatakan bahwa Hajjah Toyibah semasa hidupnya tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun apalagi ke anak angkatnya, seperti yang di tuturkan oleh Sulihah/ anak angkat Hajjah Toyibah yang lain, di rumahnya Minggu (06/01/19).

Lebih lanjut Sulihah mengatakan bahwa semasa hidupnya, Hajjah Toyibah/ ibu angkat yang notabene budhe nya sendiri itu terkenal (Jawa : primpen atau gemi) sama barang-barang miliknya. Jadi jangankan menjual tanahnya ke orang lain, menjual ke anak angkatnya saja itu tidak mungkin terjadi. “Jangankan menjual ke orang lain dengan harga tinggi, menjual tanahnya ke keluarga sendiri saja tidak mungkin pak. Apalagi budhe (red- Hajjah Toyibah) sering mengeluh sama saya, kalau Anwar sering minta uang sama budhe buat usaha meubelnya, jadi mana mungkin Anwar bisa membeli tanah milik budhe.” ujar Sulihah.
Beberapa alasan secara logika juga dipaparkan oleh Bahron, suami dari Yuni Astutik yang mengenal betul almarhumah Hajjah Toyibah semasa hidupnya, “Kalaupun tanah milik almarhumah itu sudah di jual ke Anwar, kenapa semasa hidupnya masih dalam penguasaan Hajjah Toyibah sendiri. Baru setelah almarhumah meninggal di Tahun 2015, muncul statement dari Anwar kalau dia telah membeli dua objek tanah milik ibu angkatnya di Tahun 1985 dan di Tahun 1990. Lalu Anwar yang kelahiran Tahun 1963 pada Tahun 1985 masih berusia 22 tahun, jangankan untuk membeli tanah, mengembangkan usaha meubelnya saja masih meminta ke Hajjah Toyibah,” ujar Bahron menambahkan.
Salah satu nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya juga mengatakan bahwa saat mediasi keluarga besar, Anwar mengatakan telah menjual dua objek tanah peninggalan almarhumah Hajjah Toyibah untuk acara selamatan meninggalnya Hajjah Toyibah serta di pergunakan untuk biaya Anwar umroh. “Jadi bahasanya waktu itu menjual tanah milik ibu angkatnya bukan menjual tanah yang dibeli Anwar dari ibu angkatnya.” kata narasumber dari keluarga menjelaskan.

Misteri dibalik coretan peralihan kepemilikan dua objek tanah milik Toyibah bin Tarip sesuai buku C Kelurahan Krapyakrejo No. 717 ini akan segera terungkap apabila sudah masuk di Labfor Polda Jatim. “Goresan pena di Buku C Kelurahan itu akan terbaca, di Tahun 1985 dan di Tahun 1990 sesuai keterangan peralihan atau tergores di atas Tahun 2015, setelah Hajjah Toyibah meninggal. Nanti dari hasil Labfor Polda yang membuktikan, saya selaku kuasa hukum dari pihak ahli waris, sifatnya hanya pendampingan pada pelaporan saja. Terkait keterangan beberapa saksi dari pihak keluarga dan saksi dari tetangga sekitar yang nantinya akan muncul memperkuat opini bahwa Anwar tidak pernah membeli tanah ibu angkatnya, bersedia memberi keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai saksi di Polda Jatim.” ujar Arwin menutup perbincangan.

(Tara)