BERITA TERBARURAGAM

LPI TIPIKOR RI Surati Kejari Tebo

Baca Kapolri

Aidil Fitri
Aidil Fitri

Baca Mabes Polri

BintangEmpat.Com, Tebo, Jambi – Menindak lanjuti Terkait Proses Hukum terhadap Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1587 K/PID.SUS/2016. Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebo agar memberikan Jawaban terhadap temuan dan pertanyaan dalam Surat Klarifikasi yang dilampirkan oleh LPI TIPIKOR RI, yang isinya meliputi.

Baca Ratu Sikumbang Hina Artis Payakumbuh

1. berdasarkan Keputusan Kasasi nomor 1587 K/PID.SUS/2016 atas nama Saudara Joko Paryadi, ST, MT bin Sukadi Mahkamah Agung Mengadili “menyatakan Terdakwa Joko Paryadi, ST, MT bin Sukadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”.

2. Berdasarkan Keputusan Kasasi nomor 1587 K/PID.SUS/2016 atas nama Saudara Joko Paryadi, ST, MT bin Sukadi bahwa data-data terkait Korupsi pada paket 10 pekerjaan pengaspalan pal 12 –

jalan 21 unit 1 (satu) dan pekerjaan paket 11 pengaspalan jalan

muara niro – muara tabun (multiyear) “dikembalikan kepada penyidik melalui penutup umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Ir. Saryono, Ali Arifin, ST, Musashi Pangeran Batara dan Deni Kriswardana.

 

Menurut Ketua umum, LPI Tipikor RI, Aidil Fitri, SH. Sehubungan dengan perwujudan hak warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari badan Publik yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

 

“Berdasarkan hasil temuan tersebut di atas kami dari Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebo agar memberikan Jawaban dari beberapa pertanyaan yang kita lampirkan,” kata Ketua umum, LPI Tipikor RI, Aidil Fitri, SH dalam surat klarifikasinya.

 

Berikut pertanyaan yang terlampir dalam surat klarifikasi LPI TIPIKOR RI

1. Bagaimana lanjut dari Keputusan Kasasi nomor 1587 K/PID.SUS/2016 terhadap tersangka atas nama Ir. Saryono, Ali Arifin, ST, Musashi Pangeran Batara dan Deni Kriswardana ?

 

2. Mengapa Jaksa Penuntut Umum sampai saat ini belum juga menahan dan melimpahkan Tersangka atas nama Ir. Saryono, Ali Arifin, ST, Musashi Pangeran Batara dan Deni Kriswardana ke Pengadilan Tipikor?

 

Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan untuk bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan kami tunggu jawabannya 30 (tiga puluh) hari jam kerja sesuai peraturan yang berlaku agar ada kepastian hukum terhadap para tersangka.