RAGAM

Polemik Bukan Pewaris Jual Tanah

Baca ASN Dipolisikan

BintangEmpat.com, Pasuruan – Menanggapi pemberitaan miring di salah satu media online dan di sebarkan di media sosial fb beberapa hari yang lalu, Kades Tamansari Syamsul Huda A.M pada media online BintangEmpat.com yang ditemui di balai desa Tamansari, Jumat (22/02) mengatakan bahwa sengketa tanah di Tamansari antara Suudi ahli waris dari almarhum Manisun dengan Hasani salah satu ahli waris Mail Sandani, dirinya sebagai Kepala desa tidak akan memihak di salah satu pihak. Namun lebih lanjut Kepala desa yang murah senyum ini akan tetap membantu penyelesaian kasus sengketa yang sudah berjalan dalam kurun waktu satu tahun dan sudah melakukan proses mediasi melalui musyawarah keluarga sebanyak lima kali.

Baca Mabes Polri

Lebih lanjut Syamsul yang waktu itu di dampingi Muchsin selaku Sekertaris desa, Khoirul selaku Babinsa dan Joni salah satu perangkat desa menerangkan bahwa memang benar, pernah ada transaksi jual beli legal desa di sekitaran tahun 2002 antara Suudi selaku penjual dan Djazuli selaku pembeli, dimana Kades Tamansari waktu itu masih Rahmat. Muchsin pun menambahkan bahwa waktu itu dirinya bersama Rahmat dan Fakih (perangkat desa waktu itu) menyaksikan adanya transaksi jual beli di desa, di mana waktu itu Suudi selaku pihak penjual mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Mail Sandani, dimana objek tanah sesuai dengan buku C desa Tamansari, padahal Suudi sendiri menurut keterangan Muchsin adalah ahli waris dari almarhum Manisun. “Kalau menurut buku C desa No.306, Persil 77, klas desa S.III dengan luas 6980 m² memang atas nama P. Mail Sandani dan begitu Suudi mengaku ahli waris dari almarhum Mail Sandani, kami selaku perangkat desa berani menyaksikan transaksi jual beli tersebut,” ujar Muchsin.

Baca LPI TIPIKOR RI

Namun perangkat desa Tamansari pada akhirnya tahu kalau penjual tanah waris P. Mail Sandani, Suudi bukan ahli waris dari Mail Sandani melainkan ahli waris dari Manisun.

Baca Ratu Sikumbang

 

“Terus, kalau kepemilikan tanah memang milik P. Mail Sandani sesuai buku C desa, kemudian Suudi yang bukan merupakan ahli waris mengalihkan hak kepemilikan yang bukan miliknya ke orang lain, apa bisa dinyatakan sah jual beli legal desa tersebut ?,” ujar Syamsul.

 

Lebih-lebih Syamsul pun menyayangkan adanya salah satu akun di media sosial yang menyudutkan dirinya sebagai Kepala Desa Tamansari atas sengketa tanah tersebut. “Saya sebagai Kepala Desa sifatnya hanya membantu sebagai saksi pada APHB (Akta Pembagian Hak Bersama) yang di ajukan oleh Hasani selaku salah satu ahli waris dari P. Mail Sandani ke Notaris selaku PPAT dengan Akta No.326/ 2018 tertanggal 30 Mei 2018,” ujar Syamsul menutup perbincangan. (tara)