RAGAM

Ngaku Bujang, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Hingga Melahirkan

 

Baca Tetangga Dibacok Hingga Tewas

Tertipu bujuk rayu gadis dibawah umur akirnya melahirkan

 

Baca Mabes Polri

Bintangempat.com, Malang, Jawa Timur – Sunguh tragis nasib yang menimpa gadis dibawah umur ini. Sebut saja MR, warga Mendit Barat gang Trem, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (21/02/2019).

Baca Bintangempat.Com Laporkan Korupsi

Bunga yang  baru mekar ini harus rela hancur masa depanya yang diduga dilakukan lelaki bernama Dwinda Pupung Yunia alias Pupung, warga Jl. Klayatan gang 02, Kelurahan Bandung Rejosari Rt 01 Rw 01 No 41, Sukun, Kota Malang.

Baca Limbah B3 Resahkan Warga

Berawal dari perkenalanya sekitar 2017 silam, MR bersama Pupung yang mana saat itu mengaku kepada MR jika dirinya masih berstatus bujang. Dengan segala tipu muslihat serta bujuk rayuan gombal, akhirnya MR jatuh cinta dari awal perkenalan dengan harapan kelak lelaki yang dia cintai akan menjadi pasangan hidupnya.

Baca Istri Teman Diperkosa

Singkat cerita, awal kejadian bermula saat Pupung mengajak kencan dengan segala jurus dan tipu muslihat, Pupung terus merayu MR untuk melakukan hubungan badan, meski MR sudah menolak dengan berbagai alasan, namun Pupung tak kenal menyerah dan putus harapan ingin segera menggauli MR dengan segala modus serta janji dan iming-iming bakal akan segera menikahinya.

Baca PNS Dilaporkan

Tak mampu menahan godaan setan yang terkutuk, ahirnya MR harus menyerahkan satu-satunya kehormatan yang dia miliki  dengan diajak oleh pupung ke salah satu hotel Malinda di kawasan Kota Malang.

Baca sajadah Dijadikan Alat Joget

Akhinya kelakuan mereka berdua membuahkan hasil.

MR hamil, yang kemudian memberi tahu keadaanya kepada Pupung dengan harapan supaya lekas dinikahi. Namun laksana kesambar petir, lain harapan lain pula kenyataan. Ternyata Pupung mengaku jika dirinya telah mempunyai istri. Jerit serta tangisan pilu menjadi satu bersama sesak yang tak mampu ditahan oleh MR.

Baca Perbup Tak Berlaku

Hari berlalu, bulan pun berganti, tak bisa ditutupi, kehamilan MR semakin membesar hingga akhirnya diketetahui oleh kedua orang tuanya. Selang 9 bulan berlalu lahirlah bayi mungil berjenis kelamin laki-laki yang diberi nama Habibi yang saat ini berumur sekitar dua bulan lebih.

Tak terima dengan perbuatan bejat Pupung yang sama sekali tidak ada pertangung jawabannya, orang tua MR saat ini telah membuat laporan dan pengaduan ke SPKT unit PPA Polresta Malang dengan langsung melakukan visum di RSUD DR. Saiful Anwar Kota Malang, didampingi pihak LSM GI (Gerbang Indonesia) guna meminta keadilan supaya pelaku mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejatnya selama ini.

Lihat Videonya Disini

Sesuai dengan UU tentang pemerkosaan terhadap anak yang masih dibawah umur, atas perbuatannya pelaku bakal terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Narto)

Komentar ditutup.