BERITA TERBARUHUKUMPOLITIK

Cawapres Ma’ruf Amin Dilaporkan

 

Dari kiri,Muhajir,Dewi,Raul,wahid,nita,Papang dan Farid
Dari kiri, Muhajir, Dewi, Raul, Wahid, Nita, Papang dan Farid.

 

BintangEmpat.Com, Jakarta- Beberapa hari ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan tentang fitnah dan penyampaian berita bohong maupun hasutan terkait suku agama ras dan antargolongan.

Baca Caleg Mengharam Pilih Dirinya

Sebagaimana beredarnya video rekaman yang dihadiri oleh Ma’ruf Amin selaku cawapres paslon nomor urut 01 beserta para ulama. Adapun dari pemberitaan beberapa media nasional diketahui bahwa Ma’ruf amin selaku cawapres paslon nomor urut 01 beserta para ulama yang disebutkan dari seluruh Indonesia tersebut berkumpul pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sebelum acara debat cawapres.

Video tersebut menuai kritik dan berujung pelaporan ke Bawaslu RI oleh Wahid Hasyim didampingi Advokat Peduli Pemilu dengan koordinator Papang Sapari, SH, MH, pada hari ini Kamis 21 Maret 2019, siang tadi.

Baca Aqil Siraj Dilaporkan Polisi

Menurut Papang, “Hal mana dari acara tersebut yang menjadi permasalahan dan patut dipertanyakan adalah adanya penyampaian orasi politik yang terkesan memojokkan paslon peserta Pemilu lainnya di mana ada seorang Ustadz yang menyampaikan orasi politik yang pada pokoknya sebagai berikut,

“sesuatu yang bid’ah, yang musyrik, yang kafir dan lain sebagainya dan mereka ini akan membuat sebuah kekuatan yang apabila terjadi maka akan menjadikan Islam mainstream seperti NU ini. Jangan berpikir masih ada tahlil di istana, jangan berpikir masih ada hari Santri apabila Kyai Ma’ruf ini kalah naudzubillah Mindzalik. Ajengan semuanya nya masih ingin hari Santri? masih ingin dzikir berkumandang di istana? Masih Ingin budaya NU dan ahlussunnah terus berkembang di Indonesia? jawabnya hanya satu, kalau ingin semuanya masih, 17 April yang akan datang semua kita jaga untuk memenangkan Kyai Amin”.

 

Papang Menambahkan, “Adapun dari rekaman video nampak diketahui Ma’ruf Amin selaku cawapres paslon nomor urut 01 beserta para ulama yang hadir terkesan mengamini dan menyetujuinya padahal orasi politik seperti itu adalah tidak dapat dibenarkan karena akan berdampak menimbulkan perdebatan keresahan maupun kerusuhan di antara pendukung masing-masing paslon capres -cawapres peserta pemilu, bahkan berpotensi melakukan black campaign dengan menuduh menghasut ataupun menghina lawan politiknya sehingga patut diduga telah melanggar undang-undang pemilu dalam hal pelanggaran kampanye sebagaimana ketentuan dalam pasal 280 ayat 1 huruf C dan d , Jo. pasal 521 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu”, tulis Papang dalam Chat WhatsApp saat kami konfirmasi.

 

*Pimred.

Komentar ditutup.