RAGAM

Dizolimi Pengacara Tuding Polres Pasuruan Lamban

 

Istri Anto
Istri Anto

BintangEmpat.com, Pasuruan, Jawa Timur – Terkait pemberitaan dengan judul “Suhul Taubat Tuding Polres Pasuruan Lamban Tangani Kasus Pengancaman Gunakan Pistol Korek Oleh Oknum Kepala Desa Sumber Dawesari” di media online bongkar86.com,  tanggal 06 Oktober 2018 yang lalu akhirnya terkuak.

Baca TNI

Adanya statement dari Suhul yang juga masih kerabat dari Anto (korban) dikarenakan sejak pelaporan pengancaman Kades Sumber Dawesari kepada Anto (korban) dengan menggunakan pistol korek api pada tanggal 29 Agustus 2018 sampai tanggal 04 Oktober 2018 dianggap tidak ada perkembangan penyelidikan perkara dari Polres Pasuruan kota, baik ke Suhul selaku pendamping korban maupun ke keluarga korban sendiri, sehingga Suhul pun sempat berpandangan miring kepada penyidik Polres Pasuruan Kota.

 

Baca Spanduk Ma’ruf Timpa Ibu Hamil

Namun, ketika pada hari Minggu (7/10/ 2018) Suhul mengundang beberapa rekan wartawan dan LSM serta pengacara korban di rumahnya untuk makan-makan dan klarifikasi terkait kasus pengancaman tersebut, baru kemudian pengacara korban dengan inisial S mengeluarkan 3 lembar Surat Pemberitahuan Penyelidikan Hasil Perkara (SP2HP), setelah ditanyakan kenapa Polres Pasuruan Kota tidak ada pemberitahuan terkait perkembangannya.

Baca Penjual Pentol Cabuli 3 Bocah SD

Ketika ditanyakan kenapa SP2HP tidak diberikan ke keluarga korban atau ke Suhul, pengacara korban ini menjawab, “kalau dia sebagai pengacaranya, dia yang di kuasakan untuk menerima SP2HP tersebut”, tutur S.

Baca Anggota Polisi Babak Belur

Bak ibarat Tidak ada Asap kalau Tidak ada Api, adanya permasalahan yang muncul dari statement Suhul terkait tudingan miring ke Polres Pasuruan Kota, dikarenakan sikap dari pengacara korban sendiri yang tidak memberitahukan tentang perkembangan penyelidikan dari Polres Pasuruan Kota ke keluarga korban ataupun ke Suhul.

 

Baru kemudian, baik Suhul maupun keluarga korban mengetahui apabila dari Polres Pasuruan Kota sudah melanjutkan proses sesuai prosedur hukum, melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bangil sehingga terlapor/ tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Ketika dihubungi, Suhul menerangkan bahwa ketika S ditanya tentang perkembangan kasus tersebut, S selalu bilang belum dan belum, terangnya via seluler. (18/3/2019).

 

(Arwin).

Komentar ditutup.