BERITA TERBARUHUKUM

Harimau Jokowi Gugat Prabowo

 

 

 

BintangEmpat.Com, Jakarta- Saat ini (26/3/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang berlangsung gugatan Class Action dari Ormas Harimau Jokowi terhadap  Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, terkait dengan pernyataan Prabowo, bahwa dirinya mendapatkan laporan bahwa, “di RSCM selang cuci darah pemakaiannya bisa berulang kali”.

Baca Menristekdikti Kacaukan Advokat

Adapun pernyataan Prabowo yang berdasarkan atas Laporan tersebut, menurut Hamid Jafar, SH, maka menurut Hukum adalah tidak dapat digugat, karena merupakan “testimonium de auditu”, yaitu Kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain, yang mana pada prinsipnya tidak dapat diterima sebagai alat bukti, apalagi dijadikan dalil dan alasan sebagai dasar gugatan.

Baca Cawapres Maruf Amin Dilaporkan

Terlebih bila dicermati dengan seksama, maka gugatan Class Action Harimau Jokowi tersebut, tidaklah memenuhi Syarat dan Ketentuan agar gugatannya dapat dianggap sebagai gugatan class action, karena semua Syarat Aturan dan Ketentuan Hukum tentang gugatan class action tidak terdapati pada gugatan class actionnya.

Baca Mantan Panglima GAM Dukung Jokowi

Hal mana untuk Ormas Harimau Jokowi ini, yang mengakunya merupakan sekumpulan Advokat tersebut, maka untuk pengetahuan Hukumnya dapatlah dipersamakan sebagaimana peribahasa “Akal Singkat Pendapat Kurang”.

Baca Aqil Siraj Dilaporkan Mabes Polri

Sebagaimana diketahui bersama, pada prinsipnya gugatan class action adalah untuk memperjuangkan kepentingan publik yang merasa kepentingannya dikorbankan oleh pihak-pihak yang berwenang atau pihak yang berwenang membuat kebijakan, sedangkan terkait dengan gugatan class action Harimau Jokowi tersebut, maka tentu saja gugatan class actionnya nyata-nyata TELAH SALAH ALAMAT, karena ditujukan kepada bukan pihak yang berwenang ataupun pihak yang mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan, yang mana atas “KEBIJAKANNYA” telah menimbulkan kerugian.

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, khususnya pada BAB III tentang Tata Cara Persyaratan Gugatan Perwakilan Kelompok, di Pasal 2 Jo Pasal 3 secara rinci telah dijelaskan Syarat-syarat dan ketentuan untuk gugatan class action.

Adapun pada gugatan class action Harimau Jokowi ini, maka segala persyaratan dimaksud secara nyata adalah TELAH TIDAK TERPENUHI, yang mana telah menyebabkan Para Penggugat tidak jelas identitasnya sebagai perwakilan kelompok apa?? Tidak jelas dasar Hukum apa yang digunakannya ?? Tidak jelas apa kerugiannya ?? serta Tidak jelas pula apa yang menjadi tuntutannya ??.

Sehingga bersama ini BPN Prabowo-Sandi memberikan tanggapan, bahwa sudah sangat beralasan Hukum dan sudah seharusnya, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menyatakan bahwa gugatan class action Harimau Jokowi dinyatakan DITOLAK  dan atau DINYATAKAN TIDAK DITERIMA.

*Siwa.

 

Komentar ditutup.