BERITA TERBARUHUKUM

Terungkap, Pembacok Anggota Satpol PP

BintangEmpat.com, Surabaya – Hanya dalam waktu Kurang dari 1 minggu Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasatreskrimnya AKBP Sudamiran berhasil menagkap dan mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan Pembacokan terhadap anggota Satpol PP di Pasar Keputran.

Baca juga : Tangkap Pembacok Bacabup Jabat Ketu Senat

Atas perbuatannya pelaku pembacokan inisial MM (46) warga Kupang Panjaan, Surabaya kini harus rela mendekam dibalik jeruji besi penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Peristiwa kejadian yakni Hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekitar pukul 20.30 WIB dimana saat itu anggota Satpol PP sedang menjalankan tugasnya di area Keputran,” Ungkap Kasat reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Sabtu (2/3/2019).

Kejadiannya berawal dari penurunan mobil pick up yang menurunkan barang-barang yang itu memang dilarang belum saatnya melakukan penurunan barang dagangan.

Baca juga : Ngantuk, Sopir Hampir kehilangan Nyawa

AKBP Sudamiran mengatakan bahwa pada saat penertiban terjadi sedkiti cekcok dan gesekkan yang akhirnya si pelaku ini tidak bisa menahan diri dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok tangan korban dan mengakibatkan luka,” Bebernya.

Tersangka berhasil tangkap saat berada di tempat persembunyiannya di daerah Tanah Merah, Bangkalan Madura.

Kejadian penangkapan yakni setelah kita menerima laporan, lalu kita lakukan penyelidikan dengan Polsek Tegalsari serta berhasil mengidentifikasi tersangka, akhirnya di Back Up oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan tadi pagi kita dapat melakukan penangkapan tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP dan Pasal 12 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Maksimal 10 tahun penjara,” Tandasnya.

Ryl

Komentar ditutup.