BERITA TERBARUHUKUM

Divonis Tiga Tahun Habib Bahar Tidak Jera

Habib Bahar Teriak Sambil Pegang Sesuatu

BintangEmpat.Com, Jawa Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara buat Habib Bahar bin Smith. Vonis itu dibacakan di PN Bandung, Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).

Putusan itu ditanggapi oleh salah satu Tim Kuasa Hukum Habib Bahar, Novel Bamukmin. “Dengan di vonisnya Habib Bahar dengan hukuman penjara 3 tahun, saya selaku kuasa hukum beliau beserta tim hukum lainnya juga, Habib Bahar sendiri masih pikir-pikir, ” terang Novel Bamukmin.

Pendukung Dan Pecinta Habib Bahar

Lanjut Novel, “Kami sangat menghormati kebijaksanaan hakim yang memberikan putusan hukuman penjara 3 tahun itu, namun kami masih merasa belum terpenuhi rasa keadilan baik dari tim hukum itu sendiri juga umat islam khususnya ulama, aktivis dan para tokoh alumni 212 karena permasalahan itu sangat kental dengan kepentingan politik sejak dilaporkan sampai saat putusan sidang hari selasa 9 juli 2019, ” kata Novel.

Putra Habib Bahar Bicara

“Sehingga saya menduga ini putusan tidak murni berkaitan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Habib Bahar, karna persoalan itu sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan upaya apa yang dilakukan oleh Habib Bahar, namun jelas apa yang ada dalam videonya Habib Bahar ketika bersama saya yang sempat viral kemarin itu jelas Habib Bahar berkomentar, ‘Apapun hasil putusannya beliau tetap tidak kapok akan berjuang melawan kemungkaran selama beliau masih melihatnya, ” pungkas Novel menirukan pesan Bahar.

Senada dengan Tim hukum lainnya, Menanggapi vonis, Habib Bahar menegaskan dirinya tidak akan jera dalam berjuang melawan kezaliman pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dirinya, akan tetap menyuarakan kebenaran dan keadilan meski harus mendekam di balik jeruji besi.

Habib Bahar Tidak Kapok Walau Dihukum Berat

 

“Habib bahar menyatakan bahwa apapun putusan majelis hakim tetap Habib Bahar akan TIDAK KAPOK (red-tidak jera) dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Aziz Yanuar menirukan pesan Habib Bahar, selaku Kuasa Hukumnya, Selasa (9/7/2019).

Aziz menambahkan, kliennya itu juga tidak peduli dengan lamanya masa penahanan, dan akan terus berjuang melawan ketidakadilan.

Habib Bahar Bikin Klepek-klepek

 

“Tetap dimanapun ia ditahan, diasingkan dan berapa lama pun dikurung tidak akan merubah (sikap)nya. Demikian disampaikan oleh beliau (Bahar),” pungkas Aziz.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara buat Habib Bahar bin Smith. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bahar dengan 6 tahun kurungan.

BACA: Habib Bahar Bin Smith Divonis Tiga Tahun Penjara.

Baca Juga: Heboh Pasangan ASN Pasuruan Selingkuh Digerebek Suaminya
Habib Bahar diadili usai menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Habib Bahar didakwa beberapa pasal. Dakwaan pertama pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

*Red

Komentar ditutup.