Putusan Dewan Pers Tempo Langgar Pasal 3 KEJ

BERITA TERBARUHUKUM

Tim Mawar

BintangEmpat.Com, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR) Nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo tertanggal 28 Juni 2019 yang diterima Hanfi Fajri selaku Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Chairawan pada tanggal 02 Juli 2019.

Adapun hasil Keputusan Dewan Pers pada halaman 5 poin 4 pada pokoknya Penjudulan dan penyebutan “Tim Mawar” dalam berita Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena memuat opini yang menghakimi.

Menurut Hanfi Penjudulan “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” tersebut berlebihan, karena “Tim Mawar” yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar. Dalam artikel berjudul “Bau Mawar di Jalan Thamrin”, Teradu menyebutkan adanya dugaan keterlibatan satu mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. ”

Lanjut Hanfi, “Dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar pengkaitan “Tim Mawar” dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019”.

Dengan terbuktinya Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers memberikan Rekomendasi “Tempo wajib minta maaf kepada Mayjen TNI (Purn) Chairawan dan Eks Tim Mawar yang dimuat selambat-lambatnya pada edisi berikutnya. Sesuai Pasal 18 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, (Tempo) Perusahaan Pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

Habib Rizieq Tidak Bisa Pulang Karena Faktor X

Hanfi menerangkan, “Maka hak jawab Bapak Mayjen TNI (Purn) Chairawan atas Pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin,10 Juni 2019 merupakan hak untuk melakukan bantahan atas tulisan wartawan Tempo yang tidak berdasarkan fakta. Oleh karena itu Tempo yang merupakan Perusahaan Pers wajib menyampaikan permintaan maaf melalui majalah edisi berikutnya, sehingga hak jawab Bapak Mayjen TNI (Purn) Chairawan tidak menggugurkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Penulis Tempo (Stefanus Pramono, Raymundus Rikang). ”

Kasus Novel Baswedan Polisi Periksa Mantan Kapolda Metro Jaya

Lanjut Hanfi, “Selain itu, hasil putusan Dewan Pers hanya bersifat administratif yang hanya sebatas memeriksa pelanggaran Pers terkait Etika Jurnalistik dalam menjalankan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik atas pemberitaan tersebut maka menimbulkan fitnah yang mengakibatkan pencemaran nama baik dan kehormatan Bapak Mayjen TNI (Purn) Chairawan serta Eks Tim Mawar yang diduga dilakukan oleh Penulis Tempo Stefanus Pramono dan Raymundus Rikang, ” terangnya.

PK Nuril Ditolak, Komnas Perempuan: MA Gagal Hadirkan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

“Oleh karena Kewenangan Dewan Pers hanya sebatas memeriksa Pelanggaran Etika saja, maka kami melaporkan Penulis Tempo Stefanus Pramono, dan Raymundus Rikang atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Bapak Mayjen TNI (Purn) Chairawan serta Eks Tim Mawar terkait tulisannya dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin,10 Juni 2019, ” pungkas Hanfi ketika dikonfirmasi BintangEmpat.Com melalui WhatsApp, (11/7/2019).*Red