BERITA TERBARUHUKUM

UAS Dilaporkan Polisi, Korlabi Pasang Badan

 

Redaksi, Jakarta – Ustad Abdul Solmad (UAS) dilaporkan ke Polisi, Sekjen Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Habib Novel Chaidir Bamukmin angkat bicara, ini tanggapan Novel ketika dikonfirmasi via WhatsApp (WA) oleh BintangEmpat.Com:

Video Ustad Abdul Somad Tentang Salib

“Saya dan kawan-kawan advokat di Korlabi siap akan mendampingi UAS dlm kasus kriminalisasi yang dibuat oleh oknum yang ingin mengadu domba anak bangsa, mengingat ceramah itu sudah lama kurang lebih 3 tahun yang lalu dan juga didalam kajian khusus ditempat khusus juga bukan dilapangan atau stadion atau tempat terbuka lainnya.

SOROT: Pendeta Hanry Tanggapi Ceramah UAS

Dan kajian itu untuk kalangan sendiri atau jamaah UAS, sehingga apa yang dilaporkan tidak mendasar berdasarkan ketentuan hukum yang ada pada pasal 156 atau 156a KUHP dan justru penyampaian itu sudah dijamin oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2.

BACA: KORLABI LAPORKAN MENAG DAN BUPATI MADANI KE BAWASLU

Said Aqil Siraj Dilaporkan Mabes Polri

Lecehkan Meme HRS Dan Prabowo Dipolisikan

Jadi jelas apa yang dilaporkan tidak masuk unsur pidana karena pasal 156a itu tidak boleh mengalahkan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di negara ini dan itu merupakan acuan pokok dalam beragama.

Karena kalau dibiarkan proses ini lanjut justru akan menimbulkan adu domba dan mengekang keberagaman beragama kita sehinga para pemuka agama tidak bisa menyampaikan kebenaran agama yang mereka yakini pada kalangan jamaah mereka sendiri atau kelompok yang perlu mendapatkan penceraham dari para pemuka agamanya.

SOROT: UAS Dilaporkan ACTA Pasang Badan Juga

Dan harus juga ditelusuri yang memviralkan rekaman 3 tahun yang lalu, apa maksud dan tujuannya sehingga jelas siapa sumbernya.

Dan masalah pelaporan yang telah dilakukan oleh oknum tertentu di NTT justru jadi mengingatkan umat islam akan penghinaan agama islam dan ancaman pembunuhan bagi umat islam oleh Victor Laiskodat, yang telah dilaporkan oleh 14 pelapor diantranya 4 partai juga termasuk pelapornya.

Dan untuk kasus Viktor sudah dua kali umat islam buat aksi damai puluhan ribu orang di depan Partai Nasdem dan Mabes Polri Gambir, ketika itu yaitu aksi yang kedua kali pada 6 juli 2018 dan sampai saat ini kasus itu tidak diproses, sampai viktor laiskodat menjadi gubernur NTT.

Dan dengan jelas ini mempertontonkan ketidakadilan, sehinggga Indonesia ini menjadi surga buat penista agama islam dan ulama serta sampai saat ini dalam masa dua tahun kurang lebih KORLABI ada 20 kasus dugaan penista agama dan penghinaan ulama yang belum diproses, diantaranya kasus penista agama oleh Sukmawati, Ade Armando, Abu Janda, Guntur Romli bahkan tim advokat lain juga pernah melaporkan Megawati Soekarno Putri, semua tanpa ada kejelasan proses hukum.

Untuk itu kami KORLABI meminta kepada pihak kepolisian sebelum melaksanakan gelar perkara terhadap UAS, maka sepatutnya POLRI menangkap Viktor Laiskodat serta yang lainnya yang juga terlibat penistaan Agama islam dan penghina ulama, ” tutup Novel ketika dikonfirmasi BintangEmpat.Com, (19/8/2019).

BACA JUGA: Gubernur Jatim Bakal Dilaporkan Ke BAWASLU

Grace Natalia Dan Immanuel Ebenezer Dilaporkan Ke Bareskrim

Kasus Habib Rizieq Berbau Politik

 

Sebelumnya Ustad Abdul Somad (UAS) dikabarkan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Sabtu (17/8) soal ceramah yang dinilai menghina lambang salib dan patung.

Kabarnya pelapor yang melaporkan UAS adalah Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Sabtu (17/8/2019). Namun demikian, kepolisian belum menerima laporan secara resmi.

Soal ini disarankan dilaporkan secara resmi dan disertai bukti kuat pada Senin, (18/8/2019).

*(Redaksi)