BERITA TERBARUHUKUM

Sebar Hoax Papua Tri Susanti Ditetapkan Tersangka

 

Alat bukti hoaks yang disebar Tri Susanti sehingga memicu pengepungan asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jatim, Jumat (16/8/2/019). Hoaks itu pula yang memicu kerusuhan massal di Tanah Papua.

Redaksi, Jawa Timur – Politikus Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi, telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka penyebaran kabar bohong alias hoaks dan penghasutan, karena terbukti menjadi provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Jumat (16/8) pekan lalu.

Buntut hoaks yang disebar Tri Susanti itu adalah, merebaknya protes massal berujung kerusuhan di banyak daerah Papua hingga kekinian.

BACA: Aksi Demo Lumpuhkan Papua

Berikut kronologi penyebaran hoaks oleh Mak Susi:

14 Agustus 2019, Terdapat undangan yang disebar melalui grup WhatsApp perihal rapat persiapan aksi ke Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya.
Dalam undangan yang disebar SR (STS), rapat dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB di warung Kahuripan Jalan Penataran 17 Surabaya.
Materi pertemuannya yaitu rencana pemasangan bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua.

15 Agustus 2019, Terdapat unggahan tulisan di grup WhatsApp bertuliskan “Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian lntemasional. Semoga hanya dendam ke coklat saja, masalah penahanan Mahasisawa di Polda Papua.”

BACA: Papua Memanas, Satu Anggota TNI Tewas Terkena Panah

16 Agustus 2019, Terdapat unggahan gambar pada akun grup WA INFO KB FKPPI yang bertuliskan “Bendera Merah Putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB tepatnya di depan Asrama Mahasisawa Papua Jalan Kalasan Surabaya.”

17 Agustus 2019, Terdapat unggahan tulisan di akun grup WA INFO KB FKPPI: “Mohon perhatian, urgent, kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING.”

21 Agustus 2019, Ditemukan unggahan tulisan pada WA grup oleh Tri Susanti berbunyi: “Bendera Merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok SEPARATIS di SURABAYA pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB tepatnya di Asrama Mahasiswa Papua JI Kalasan No 10 Surabaya”.

BACA: Kapolsek Beri Miras Ke Mahasiswa Papua Dicopot
Untuk diketahui, Tri Susanti kekinian sudah menjadi tersangka pelanggaran pasal berlapis oleh penyidik Sundit Cyber Crime.

Tri Susanti disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia juga dijerat memakai Pasal 160  KUHP dan atau PasaI 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA: Warga Papua Datangi Markas FPI Kota Malang

Tri Susanti sudah mengaku menjadi koordinator lapangan atau korlap penggerudukan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Surabaya, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, “Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu, 28 Agustus 2019.

BACA: Kunjungan Gubernur Ditolak Mahasiswa Papua

Susi pun sempat meminta maaf karena ada salah satu oknum yang meneriakkan kalimat rasis saat penggerudukan terjadi. Ia mengklaim aksi itu hanya untuk membela Merah Putih yang isunya dirusak hingga dibuang.

Buntut dari penggerudukan itu, 43 mahasiswa dari asrama Papua digelandang ke Polrestabes Surabaya, namun tak lama dipulangkan. Ditetapkannya Susi sebagai tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti. (*).

 

 

 

 

 

 

 

*(Redaksi/berbagai sumber).