Virus Corona Menkumham Bebaskan Ribuan Napi, Natalius Pigai: Bebaskan Juga Mahasiswa Papua Korban Rasisme

BERITA TERBARU

 

BintangEmpat.Com – Kementerian Hukum dan HAM berikan keringanan dengan membebaskan sejumlah tahanan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan hingga hari ini sebanyak 5.556 narapidana telah dikeluarkan dan dibebaskan. Aktifis kemanusiaan, Natalius Pigai menyembut baik keputusan yang diambil Yasonna Laoly itu.

“Kami menyambut baik kebijakan ini,” ujar Natalius Pigai dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (2/4/2020). Dia mengingatkan, masih ada ratusan mahasiswa korban rasisme yang hingga kini masih menjalani proses hukuman.

“Ada ratusan korban mahasiswa Papua yang protes tindakan rasisme di Indonesia pada tahun 2019 saat ini masih di penjara, di tahanan, sedang proses hukum ditengah ancaman virus corona,” katanya.

“Pelaku rasialis di Surabaya dihukum ringan, sudah dibebaskan. Sedangkan korban rasisme sedang dalam proses hukum yg tidak adik, diskriminatif dan rasis,” dia menambahkan.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini meminta negara untuk adil dalam menerapkan kebijakan keringanan dan pembebsan tahanan itu. Termasuk pada mahasiswa asal Papua.

“Saya minta negara juga harus bebaskan mereka! Kami memantang proses hukum yang mereka hadapi adalah sebuah bentuk ketidakadilan (injustice),” pungkas Pigai.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan hingga hari ini sebanyak 5.556 narapidana telah dikeluarkan dan dibebaskan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Yasonna menjelaskan pelepasan narapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) kami melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020), dilansir dari Kompas.com.

Ia mengatakan melalui peraturan dan keputusan itu, diperkirakan Kemenkumham dapat mengeluarkan dan melepaskan 30.000 hingga 35.000 narapidana.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Yasonna menegaskan pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Ia pun meminta Kepala Lapas dan Kepala Rutan memantau pelaksanaan pelepasan ribuan napi ini.
“Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau,” kata dia.

Yasonna menargetkan pelepasan 30.000 hingga 35.000 napi ini selesai dalam sepekan.
“Kami sudah meminta jajaran Kemenkumham selambat-lambatnya dalam seminggu. Permen dan Keputusan Menteri ini sudah selesai dan dilaporkan serta diawasi jam per jam melalui sistem SDP kita berapa yang dikeluarkan,” ujar Yasonna.

“Kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai 35 ribu minimal,” ujar Yasonna.