BERITA TERBARUSOSIAL

Penyalahgunaan Dana Covid-19 Diancam Hukuman Mati

Bintangempat.com, Lumajang – Covid 19 menimbulkan biaya, dari segi penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran, maupun dampak masalah sosial yang timbul akibat dari pemutusan hubungan kerja karena efek dari covid-19 memukul dunia usaha.

Dari segi anggaran covid-19 terdapat dua sumber dana hibah ataupun dana dari APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) maupun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Menurut Dummy Hidayat SH sebagai praktisi hukum dan advokat, menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana covid-19 dapat di jerat dengan hukuman mati, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : KENAPA RIBUT DENGAN SATGAS COVID DAN RAMUAN HERBAVID-19?

Pasal 2 ayat 2.

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

” Konstruksi hukum nya sudah jelas, apabila ada yang menemukan bukti-bukti maka dapat melaporkan ke pihak berwajib”ujarnya Rabu (06/05/20).

Baca juga : Abaikan Instruksi Presiden, SMS Finance Tarik Truk Leasing Yang Sedang Bekerja

“Untuk itu hati-hati para pejabat di daerah terkait bansos apalagi dalam kondisi wabah karena hukuman mati dapat dijatuhkan, biasanya atau yang sering terjadi para pelaku tipikor ini yaitu melakukan tindakan,mark up anggaran dan adanya fakta data fiktif” bebernya Rabu (06/05/20)

Sementara di tempat terpisah dalam kesempatan yang lain, Dodik Purwoko, S.P, dihubungi lewat telepon seluler Rabu (06/06/20) selaku Ketua Umum ormas Formasy Praja Nusantara yang juga memberikan fokus perhatian pada sektor sosial kemasyarakatan.

“Seharusnya rekan media, LSM, ataupun ormas melakukan sinergi untuk melakukan kontrol terhadap penggunaan dana bansos pada pemerintah kabupaten Lumajang,baik dari sumber hibah ataupun sumber APBD maupun APBN”, ujarnya.

“Dalam penggunaan dana covid-19 baik berupa hibah ataupun bersumber APBD maupun APBN hendaknya jangan melupakan gugus depan covid-19 yang berani mempertaruhkan nyawanya demi selamatkan kemanusiaan, sehingga layak jika diapresiasi dengan memberi insentif tambahan” pungkasnya Rabu (6/05/20) tambahnya.

 

*wan

Komentar ditutup.