BERITA TERBARUPENDIDIKAN

Tidak Bayar Pungli Paguyuban Dua Siswi SD Tidak Dinaikan Kelas

Foto: Ida, Guru Kelas IV
Foto: Ida, Guru Kelas IV

Redaksi, Jawa Timur – Dikarenakan belum bayar pungutan liar (Pungli) yang berkedok iuran paguyuban, 2 anak siswi disuruh pulang dari sekolah oleh Guru Kelas 4 dan tidak diperkenankan duduk dikelas 5, dan harus tetap tinggal dibangku kelas 4 sebelum mengambil rapor dan melunasi pungli paguyuban sebesar Rp. 15 ribu/bulan.

BACA: Viral Plat Nopol Ganda Mobil Dinas Wakil Rakyat Lumajang

“Saya disuruh pulang manggil orang tua, disuruh ambil rapor dan bayar paguyuban, ” kata salah satu siswi sebut saja Mawar (11), yang tidak masuk sekolah, Jumat (19/7/2019).

Mawar juga menceritakan saat disuruh pulang saat jam proses belajar mengajar berlangsung dirinya menangis, karena secara psikologis merasa malu dan tertekan atas kejadian yang terjadi.

BACA JUGA: Lumajang Darurat HIV/AIDS

“Saya menangis pak, karena saya tidak bisa bersekolah lagi,” ujarnya dengan nada polos.

Sementara itu Suhardi, Kepala Sekolah SDN Jogoyudan 01 Lumajang yang dikonfirmasi diruang kerjanya, membenarkan insiden tersebut terjadi setelah menerima laporan dari salah satu gurunya.

BACA: Jabatan Kepala Dinas PUPR Lumajang Terindikasi ‘Titipan’

“Iya, saya tahu setelah guru kelasnya melaporkan kepada saya, ” jelasnya.

Suhardi juga tidak bisa bercerita banyak karena dirinya beralibi guru kelasnya yang lebih tahu, namun pihaknya mengatakan bahwa Iuran paguyuban tersebut tidak wajib dan tidak ada aturan yang mengikat meskipun wali murid tidak membayarnya.

BACA: Lumajang, Janda Tewas Tanpa Busana

“Iuran paguyuban tersebut tidak wajib, kalau misalkan wali murid tidak bayar juga tidak masalah, ” kilahnya.

Sedangkan menurut Ida selaku Guru Kelas 4, membenarnya bahwa pihaknya yang melakukan teguran terhadap kedua siswi tersebut, dirinya juga mengakui bahwa waktu menyuruh pulang siswi yang belum membayar iuran paguyuban untuk memanggil orang tuanya, siswi tersebut sempat menangis.

BACA: Oknum Polisi Hobi Selingkuhi Istri Orang Digerebek

“Iya waktu itu anaknya menangis, padahal saya tidak membentak atau memarahinya, bahkan saat saya ngomong juga tidak kasar, ” katanya membela diri.

SOROT: Komedian Nunung Ditangkap Karena Sabu

Tentu saja kejadian tersebut sangat disesalkan oleh Ketua Forkom Lintas Lembaga LSM dan Ormas, Dodik Purwoko, pihaknya mengecam keras atas insiden tersebut, seharusnya sekolah tidak bisa melakukan intervensi kepada anak didiknya terlebih hanya persoalan iuran paguyuban yang tidak ada aturan yang mengikat, karena Dodik menilai interfensi kepada anak didik sama saja merusak psikologis kejiwaan anak itu sendiri.

BACA: Lumajang, Janda Tewas Tanpa Busana

“Ketika itu menjadi kewenangan dari Wali murid, Sekolah tidak bisa melakukan intimidasi kepada anak, apalagi sampai menakut-nakuti anak tidak boleh naik kelas sebelum mengambil rapor dan bayar iuran paguyuban, ” tandasnya.

Jika itu terbukti, kasus yang terjadi di SDN Jogoyudan 01 Lumajang, menambah sederetan pencitraan dunia pendidikan di negeri ini, pihaknya mengancam jika permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan dengan bijak, maka melalui lembaganya bakal melakukan somasi kepada SDN Jogoyudan 01 Lumajang.

BACA JUGA: Lumajang Masuk Zona Kuning Ombusman

“Kejadian seperti yang terjadi di SDN Jogoyudan 01 Lumajang, harus segera disikapi dengan bijak oleh dinas terkait, karena bagaimanapun juga anak didik tidak tahu menahu terkait pembayaran tetek bengek, yang diketahui anak didik adalah belajar mencari ilmu, jika kasus ini tidak segera disikapi dengan bijak maka kami akan melakukan somasi”, pungkasnya. (bas).

Komentar ditutup.