BERITA TERBARUHUKUM

Oknum Perhutani Diduga ‘Maling’

Bintangempat.Com, Lumajang – Mungkin sudah menjadi tradisi dan terbiasa, atau mungkin juga oknum mandor tebang Perum Perhutaninya saja yang bermental “Maling”, ketika ada tebangan hutan kayu, kerap tidak memasukkan data kayu ranting atau kayu dengan bulatan kecil (KBK) ke TPK.

Oknum Kapolsek Diduga Peralat Kades Peras Terduga Penadah

Semisal tebangan hutan kayu damaran beberapa waktu lalu, yang berlokasi di petak 16a RPH Senduro BKPH Senduro, atau yang terletak di Dusun Karanganyar Desa Burno, puluhan atau mungkin ratusan kubik KBK yang dijual tanpa melalui mekanisme dan perundang-undangan yang ada.

“Ranting dan kayu – kayu kecil, kadang ada yang besar dijual sendiri, memang bukan pak mandor yang jual langsung tapi perintah itu datang darinya, buktinya uang penjualannya pak mandor yang ambil.”,Ujar salah seorang warga setempat yang meminta agar identitasnya tidak dimediakan.

Menyikapi hal tersebut, pria berinisial SKR yang disebut-sebut sebagai mandor tebang Perum Perhutani, saat dikonfirmasi via cellularnya, menjawab seakan tidak tahu menahu.

“Saya tidak tahu itu, saya tidak ikut-ikut, itu urusan warga”, katanya.

Bupati Lumajang Diusir Polisi

Namun saat dipancing bahwa sebelumnya ada pembahasan untuk pembagian uang jatah rencek atau jatah ranting dalam istilah tersebut, barulah SKR menjawab bahwa tidak ada untuk pembagian jatah ranting tersebut kepada pihak lain, bahkan dirinya juga sempat menyebut tidak ada perintah atau pesan dari Asper BKPH Senduro untuk berbagi uang jatah ranting kepada pihak lain.

“Tidak ada pak (jatah untuk pihak lain, red), Pak sinder (Asper) tidak berpesan apa-apa soal itu, biasanya dia ngomong dulu”,Jawabnya dengan nada seperti terburu-buru ingin segera menutup telephone genggamnya. Rabu (2/12/2020).

Guna untuk konfirmasi lebih jauh, Kamis (3/12/2020), melalui pesan WA, SKR diajak janjian untuk bertemu, namun dirinya menjawab sedang sibuk karena mertuanya meninggal dunia.

“Maaf…aq lagi sibuk Ama keluarga, mertua meninggal dunia,” balasnya.

Meski diajak bertemu saat waktu senggangnya, SKR tetap saja tidak mau dengan alasan maaf sedang sibuk.

Sedangkan Asisten Perhutani (Asper) BKPH Senduro, Lesmana saat dikonfirmasi terkait dugaan tradisi penjualan kayu hutan oleh oknum oknum bermental “Maling” yang memanfaatkan kesempatan saat tebangan hutan kayu sedang berlangsung, Lesmono menegaskan

“Gak tau saya itu urusan mandor” jawabnya singkat.

Sementara jika mengacu pada Peraturan Mentri Kehutanan RI, Nomor P 41/menhut-II/2014, tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, pasal 1 (satu) ayat 1 – 57 dijelaskan terkait pemahaman dan mekanisme penatausahaan hasil hutan kayu, bahkan semua kayu yang dihasilkan mulai ukuran bulat kurang dari 30 cm hingga 50 cm lebih harus memiliki laporan resmi, adapun dalam aturan tersebut bermaksut untuk menjamin hak-hak negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dan itu juga tertuang dalam BAB II pasal 1 dan 2.(BW)*