BERITA TERBARUHUKUM

Abu Janda Diperiksa Polisi

Foto: para pelapor Abu Janda

BintangEmpat.Com- Hari ini, Sabtu, 30 Mei 2020, sekira jam 13.00, para saksi atas terlapor Abu Janda alias Permadi Arya akan mendatangi Mabes Polri, Jakarta. Para saksi itu adalah ustadzah Hj. Nena Zaenab dan Ratna Sari.

Mereka datang kembali guna memenuhi panggilan Cyber Crime Mabes Polri, guna melengkapi BAP. Mereka didampingi oleh Advokat Djudju Purwantoro, yang juga sebagai Sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) dan rekan lainnya.

Pemanggilan para saksi ini adalah bentuk tindak lanjut dari Bareskrim Polri atas Laporan Polisi No: STTL/572/XII/2019/BARESKRIM, yang dibuat pada 10 Desember 2019.

Bertindak sebagai pelapor adalah Drg. Mariko Herlianko yang ketika membuat laporan juga didampingi para advokat dari IKAMI.

Abu Janda dilaporkan karena dugaan penistaan agama, penghinaan (hate speech) melalui media elektronik. melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian dan berakibat menimbulkan permusuhan, terutama kepada umat Muslim melalui media sosial.

Abu Janda, diduga telah melanggar pasal 45A (ayat 2), jo pasal 28 (ayat 2) UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo pasal 156A KUHP.

Para Pelapor dan saksi tersebut, berharap kepada penyidik Polri, untuk terus memproses kasus tersebut sampai ke meja hijau.

“Jangan sampai timbul anggapan di kalangan masyarakat yang mayoritas muslim bahwa seorang Abu Janda adalah warga negara istimewa yang tidak bisa tersentuh hukum. Hal itu bisa melanggar prinsip Indonesia sebagai negara hukum, sesuai konstitusi UUD 1945, setiap warga negara berkesamaan hak dan kewajibannya dihadapan hukum (equality before the law)”, kata Djudju Purwantoro, (30/5/2020).

Sebelumnya Polisi memanggil pengiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan ujaran kebencian yang dilayangkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI). Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020).

“Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

IKAMI melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (10/12/2019) lalu. Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

IKAMI melaporkan Abu Janda terkait pernyataannya yang menyebut teroris memiliki agama, yakni Islam. Abu Janda mengucapkan itu melalui akun media sosialnya.

*Novel Bamukmin, humas DPP IKAMI.