BERITA TERBARUPERISTIWA

Babak Baru Kasus PT. Bumi Subur

Bintangempat.Com, Lumajang – PT. Bumi Subur yang terletak di Desa Wotgalih Yosowilangun adalah yang bergerak dalam Usaha pembesaran Udang .

Ini adalah babak baru dalam drama Hukum yang Panjang melibatkan oknum DPRD Kabupaten Lumajang yang oknum Dewan tersebut diduga otak dari rekayasa kasus Dugaan Pencurian Udang di PT Bumi Subur, yang ditujukan kepada Amari (waker) agar nilai pencurian nya menjadi sebuah angka yang besar.

Baca juga : Direktur Bumi Subur  dan Oknum DPRD Lumajang Diguga

Sebagai catatan saja, sampai hari ini pun masih dalam penyelidikan karena belum adanya bukti yang kuat,karena sampai hari ini AM juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Begitupun dengan TR yang diduga melakukan penggelapan masih bebas belum menyandang status sebagai tersangka,dalam kasus tuduhan menggelapkan uang.

Jumali sendiri diduga sebagai penadah dalam kasus pencurian Amari,Warga Wotgalih ini mengatakan bahwa.
“Ini adalah dugaan rekayasa tentang kerugian pencurian udang, saya punya bukti bukti yang valid dan bisa di pertanggung jawabkan dari kerugian 1,4 Milyar sampai 15 Milyar ini melibatkan TR, itu atas pemintaannya dan tidak mempunyai perhitungan yang jelas,” Tegasnya

“Bahkan Manajer yang berinisial HR PT Bumi Subur Pun Bingung dengan Perhitungan dugaan kerugian 1,4 Milyar itu, dari mana..? ” Tanya jumali,dengan mimik serius.

Baca juga : Kasus PT Bumi Subur Penyidik Harus Buktikan Kerugian Perusahaan

Kejadian Ini berawal pada Waktu adanya Sidak dari TR salah satu anggota dewan terkait Masalah Perizinan Sumur Bor dan Limbah .

Dari situlah TR meminta uang Damai kepada HR Selaku Direktur PT Bumi Subur, Dan yang di suruh adalah initial “E” yang juga salah satu anggota dewan juga,tapi HR tidak Mengiyakan dengan permintaan itu, inilah awal mula kejadian ini Dan Mengangkat Permasalahan Dugaan pencurian yang di lakukan Amari dengan penawaran sampai 5 Milyar,Ujar Jumali santai,di salah satu Cafe dekat pasar Hewan.

Lanjut jumali, “akan tetapi Dugaan kerugian akibat dari dugaan perbuatan AM kepada PT Bumi Subur, sepakat dengan nilai 7 Milyar di mana apabila uang tersebut di bayarkan oleh Amari dan Kawan kawan akan di bagikan kepada Pihak pihak yang ikut andil dalam merekayasa kerugian ini , dan saya tahu uang itu akan di bagikan ke siapa saja, tuturnya.

Demi Keadilan dirinya berjanji akan membawa kasus ini ketingkat lebih tinggi dan akan menjadi isu nasional.

“Permasalahan ini akan kami laporkan kepada Irwasum Mabes Polri Jakarta,Saya punya bukti bukti dan semua lengkap mulai dari Awal sampai terakhir.” kata Jumali

Baca juga : ‘Misteri’ Kasus PT Bumi Subur Semua Bungkam

di tempat terpisah Ali Ridho selaku Anggota laskar Pelangi selaku satu satunya yang fokus dalam bidang lingkungan. menegaskan ” Kami Akan Mengawal Saudara Jumali membawa fakta yg terjadi ke Irwasum Mabes Polri sampai tuntas,” tegasnya.

Melalui sambungan Telepon (26/10/2020) kepada TR terkait Dugaan Rekayasa Kerugian PT Bumi Subur, “saya menyangkal tentang perihal Itu dan selayaknya di pertanyakan saja ke pihak korban yaitu PT Bumi Subur.” Pungkasnya.

*WI