Proyek Aspal Lapen dan BUMdes Desa Sentul Perlu Diusut Tuntas

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Lumajang – Dikutip dari pemberitaan media siber yang sempat viral di media masa tentang “proyek bodong dimakan grandong” pengaspalan di Desa Sentul yang memang benar adanya banyak kejanggalan dan hasil kwalitas tidak sesuai anggaran yang menelan Ratusan Juta dari Dana Desa (DD).

Media ini konfirmasi kepada warga terkait pekerjaan jalan Lapen di Dusun Sumber Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang ” warga desa setempat protes kerena pekerjaan jalan lapen sepanjang 550 m dengan lebar 2,5 m yang menelan anggaran Rp. 206.619.000 dan bersumber dari Dana Desa (DD) 2020 tersebut di protes warga, pasalnya warga beranggapan pembangunan jalan tidak sesuai dengan nilai anggaran dan menyalahi aturan” terang warga setempat pada Jum’at (18/12/20).

Oknum Pendamping Desa Manfaatkan Jabatan

Warga mengatakan, seharusnya pekerjanya harus dari desa tersebut atau dengan Padat Karya tapi tidak dengan di Desa Sentul dimana tenaga kerja berasal dari luar Desa berasal dari Desa Kebonsari,pekerjaan Lapen jalan menggunakan pihak ke tiga (red-kontraktor), sementara masyarakat setempat hanya menonton pekerjaan yang ada di desa mereka.

Lanjutnya,” padahal menurut p.inggi subur pernah mengatakan jika pekerjaan jalan lapen habis 80.000.000,00 namun kenapa dipapan nama tercantum Ratusan juta padahal hanya 550 m dan lebar 2,5 m yang dikerjakan dan kwalitas pekerjaanya terkesan “ngawur”.

Diduga Penyelewengan Dana BLT-DD Desa Sentul

Dari sumber yang tidak mau disebut namanya, “waduh mas, jalan ini pembangunan tidak maksimal alias aspalnya tipis dan jelas-jelas tidak akan bertahan lama, karena awal pekerjaan tidak ada penyemprotan debu/organik yang mengganggu, silindernya roda besi tidak di isi air, dan agregatnya tidak padat, lihat saja datang nya hujan nanti akan terkelupas dan akan mudah rusak”, jelasnya

Sementara warga Desa Sentul menyayangkan pekerjaan Lapen yang tenaganya dari luar Desa,“Sayang ya, Dana Desa yang seharusnya peruntukan untuk masyarakat Desa disini tapi pekerja malah dari luar Desa Sentul,”

Dari narasumber berbeda yang identitasnya tidak mau disebutkan,
” Pekerjaan aspal lapen memang asal asalan, Suhu pemanasan aspal tidak seperti yang disyaratkan, tebal Lapisan, Tebal padat untuk lapisan penetrasi macadam tidak berada di dalam toleransi 1 cm, bahakan dimulai pekerjaan tidak ada papan nama,seharus sebelum dimulai pekerjaan harus ada papan nama, malah selesai pekerjaan baru dikasih papan nama,”ungkapnya

Menurut salah satu anggota BPBD yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan,”terkait semua anggaran dalam rapat tidak pernah di libatkan ,apalagi sisa dana covid itu berapa dan untuk apa, bahkan dana anggaran untuk aspal lapen itu dana anggaran dari tahun 2019 bukan 2020, intinya dari pihak desa tidak ada keterangan kepada publik, itu sama saja melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan undang-undang.

Diduga Mark Up Pagu Proyek, Disbudpar Dan Diskominfo ‘Kongkalikong’

Dari Narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui juga mengatakan ” Apalagi BUMdes yang dikeluhkan anggota karena Uangnya dibawa Kades 60.000.000,00,itu pun akadnya tidak transparan,dan tidak pernah ada rapat pleno setiap 6 bulan sekali untuk rapat pertanggung jawaban menyangkut pendapatan dan pengeluaran Desa,” tuturnya

“Dan saya dengar dari anggota BUMdes Desa Sentul lagi memanas karena uang BUMdes sebesar 60.000.000,00 itu untuk membayar tunggakan pajak yang dibayarkan ke daerah, apakah perbuatan itu bisa dikatagorikan melanggar Undang Undang Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)”, tambahnya.

Subur selaku kepala desa sentul saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya mengatakan, “itu sudah sesuai prosedur untuk pekerjaan aspal jalan lapen,” tuturnya(20/12/20)

Namun ketika ditanya data RAB pekerjaan aspal lapen Subur tidak tahu dan itu semua ada di Sekdes Arip.

Sementara sampai berita ini diturunkan Sekdes Arip saat dihubungi melalui sambungan whatsappnya di Rijeck (ditolak).

Jika dilihat dari pekerjaan aspal lapen yang tak sesuai teknis dan memanasya dana BUMdes begitu juga Kepala Desa Subur dan Sekretaris Desa Arip yang tidak koporatif saat dikonfirmasi dan dugaan-dugaan penyimpangan dana (DD) tersebut sangat jelas.

Bersambung…
*BI