BERITA TERBARUPOLITIKRAGAM

Warga Srimulyo Geruduk Polres Dan Kejaksaan Malang

Baca Mabes

Demo Warga Srimulyo terkait kasus Prona

BintangEmpat.com, Malang – Warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berbondong – bondong datangi Polres Malang, Selasa (26/02/2019). Dalam aksi dan orasinya mereka untuk menanyakan kasus prona yang dirasa belum kelar hingga saat ini. Selain itu menagih janji pihak kepolisian dalam pengusutan sampai tuntas kasus prona yang ada di Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit ini.

Baca Juga : Layani Pijat Alat Vital, Miracle SPA

Kasus Prona ini sendiri sebetulnya sudah dilaporkan sejak tahun 2017 silam, namun hingga saat ini dirasakan masyarakat belum tuntas dan belum ada kejelasan hasilnya.

Baca Pejabat Dipolisikan

Salah satu warga Desa Srimulyo yang ikut hadir dalam aksinya sebut saja Pak No (salah satu warga desa Srimulyo) menjelaskan kepada awak media, “pihaknya berharap agar kasus prona di Desa Srimulyo ini dapat segera di usut sampai tuntas oleh Polres Malang”, Jelasnya.

Baca juga : Geger Ditemukan Mayat Dalam Mobil

Dalam hal ini warga Desa Srimulyo merasa sangat dirugikan oleh oknum – oknum Pemerintah Desa. “Untuk itu kami memohon kepada pihak penegak hukum terkait agar cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini,” ungkap salah satu warga tersebut yang hadir di Polres Malang ini.

Baca Ratu Sikumbang Hina Artis

Setelah itu, warga kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kepanjen, dan sekitar 10 orang perwakilan aksi diundang untuk mediasi, dan ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kabag Ops Polres Malang.

Saat ditemui awak media, Selasa (26/02/2019) siang, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Abdul Kohar, SH, MH mengatakan, sebenarnya mereka menanyakan tentang penyelidikan kepolisian, mereka datang pada pihaknya menanyankan tentang apa yang kurang dari berkas – berkas ini.  “Tadi sudah kami jelaskan ada empat unsur yang di sodorkan sesuai dengan Pasal 12 huruf ini yang baru terpenuhi hanya ada (2) unsur Undang – undang tindak pidana korupsi Undang – undang 31 tahun 2009 itu Undang – undang nomer 20 Tahun 2001. Itu kan pemenuhanya ada empat unsur, sedangkan penyidik hanya memenuhi dua (2) unsur, jadi wujud yang terpenuhi itu pegawai negeri atau bila negara sudah terpenuhi, kemudian unsur penyalahgunaan kekuasaan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Baca Pajak Ganda Bupati Zolim

Sementara yang belum terpenuhi adalah unsur dalam menguntungkan diri sendiri, dan unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengejar bagi dirinya sendiri.

Baca Kabid Pajak Geram

“Kami sampaikan kepada masyarakat yang hadir untuk mengetahui kejelasan kenapa kok belum bisa dinyatakan P21 atau berkas belum lengkap, perkara ini masih domain penyidik, mereka tadi datang ke Kepolisian yang kemudian datang ke kita intinya menanyakan unsur apa yang belum lengkap, ya itu tadi yang saya jawab,” terangnya.

“Dari penyelidikan Kepolisian sendiri tersangkanya ada enam orang, berkas terakhir di terima hari Jum’at kemarin, tapi jika melihat pelaporannya tahun 2017 akhir, kasus Prona ini penyidiknya Kepolisian bukan kejaksaan”, pungkasnya. (narto)

Komentar ditutup.