BERITA TERBARUHUKUMPERISTIWA

Dari Kasus Gayus Tambunan Hingga Ajudan Presiden, Firli Terpilih Ketua KPK

 

Ini Rekam Jejak Firli Bahuri, dari Kasus Gayus Tambunan hingga Ajudan SBY, Kini Ketua Terpilih KPK

Redaksi BintangEmpat.Com, Dilansir dari TRIBUN MEDAN.com – Hasil voting Komisi III DPR RI memunculkan nama Irjen Firli Bahuri sebagai peraih suara terbanyak. Atas hasil itu, Komisi III DPR pun menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai ketua terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Irjen Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, akan memimpin komisi antirasuah bersama empat komisioner KPK baru lainnya yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Lili Pintouli Siregar. Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK menuai pro dan kontra.

Sorot Pungli Di Samsat Pacitan

Inilah sepak terjang Firli Bahuri dari awal karier hingga kini ditetapkan sebagai Ketua KPK.

Karier di Kepolisian
Firli Bahuri lahir di Prabumulih, Sumatera Selatan, pada 7 November 1963.
Ia pertama kali menjadi anggota Polri sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

Firli kemudian masuk di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1997.
Pada 2001, Firli menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur.

Pada 2004, dia kemudian menempuh Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen).
Kariernya berlanjut dengan ditarik ke Polda Metro Jaya menjadi Kasat III Ditreskrimum pada 2005-2006.

Selanjutnya dua kali berturut-turut menjadi Kapolres, yakni Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes pada 2008 saat pangkatnya masih AKBP.

Kariernya semakin moncer ketika ditarik ke ibu kota menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat, tahun 2009 lalu.

Kepercayaan terus mengalir pada Firli.
Ia didapuk menjadi ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2010.

Keluar dari Istana, Firli lantas memegang jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng tahun 2011.
Firli kembali ke Istana dan kali ini menjadi ajudan Wapres RI tahun 2012, saat itu Boediono.

Dengan pangkat komisaris besar, membawanya Firli menjabat Wakapolda Banten tahun 2014.

Firli juga sempat mendapat promosi Brigjen saat dimutasi jadi Karo Dalops Sops Polri pada 2016.

VIDEO JOKOWI DAN KPK

Setelah itu, bintang satu (Brigjen) berada di pundaknya kala menjabat Wakapolda Jawa Tengah pada 2016.

Berturut-turut, mulai 2017, Firli Bahuri menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat untuk menggantikan pejabat sebelumnya Brigjen Pol Umar Septono.
Usai menjabat Kapolda NTB, Firli berkarier di Gedung KPK.

Ia dilantik pimpinan KPK sebagai Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018.
Saat di KPK, Firli masih berpangkat Brigjen, pada April 2018 lalu.

Tak berselang lama, kenaikan pangkat pun diterimanya menjadi bintang dua (Irjen).
Diangkatnya Firli sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya.

Sebab, Firli merupakan bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi.
Selama kurang lebih setahun di KPK, Firli kemudian ditarik kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, penarikan itu dilakukan lantaran Firli Bahuri telah mendapat jabatan baru di Korps Bhayangkara.
Ternyata, Firli didapuk menjadi Kapolda Sumatera Selatan, jabatan yang ia emban hingga saat ini.

Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani
Penyidik Polri ini pernah membongkar kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.

Saat itu, Firli masih berpangkat AKBP dan tergabung dalam tim independen Polri yang mengungkap kasus mafia pajak tersebut.

Kala menjadi Kapolda NTB ini pun memimpin Polda NTB sedang menyelesaikan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu dengan tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY).

Sepanjang jenjang kariernya, ia telah mengungkap ratusan kasus korupsi baik di Jawa Tengah, Banten, maupun Jakarta.

Kontroversi
Sosok Firli Bahuri tak lepas dari kontroversi.
Setelah terpilih sebagai Ketua KPK, ia mendapat penolakan dari pegawai KPK.

Di KPK, Firli Bahuri juga disebut melakukan pelanggaran etik berat.
Sebelum Firli terpilih sebagai ketua, KPK sempat menyatakan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.

Hal itu disampaikan oleh penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari setelah melakukan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
“Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat,” kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019) dikutip dari Kompas.com.

Ada tiga peristiwa yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Pertama, KPK mencatat Firli bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 hingga 13 Mei 2018 lalu.

Lalu yang kedua, KPK mencatat Firli pernah menjemput secara langsung seorang saksi yang akan diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Terakhir, KPK mencatat Firli pernah bertatap muka dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Selain catatan tersebut, Tsani mengatakan, KPK memiliki bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto serta video yang diperoleh dari para saksi.

Kendati demikian, Tsani tidak mau menunjukkan bukti-bukti tersebut.
“Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini,” ujar Tsani. (*)

BACA JUGA:

Proyek Siluman Resahkan Warga, Pemkab Tutup Mata

Mabes Polri Digereduk Korlabi

Ketum FPI Dipanggil Polisi

Jatuhkan Jokowi, Sri Bintang Bakal Diperiksa Polisi

Berdasarkan UUD 1945 Jokowi Tidak Boleh Dilantik