BERITA TERBARUPOLITIK

MEMBANGUN MODEL POLITIK HUKUM BERSYARIAH DALAM PARADIGMA NEGARA HUKUM PANCASILA

 

 

PRESS RELEASE MILAD I HRS CENTER DAN DISKUSI PUBLIK : MEMBANGUN MODEL POLITIK HUKUM
BERSYARIAH DALAM PARADIGMA NEGARA HUKUM PANCASILA.

Paguruyung Ballroom Hotel Balairung, Jakarta
Selasa, 3 September 2019.

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Islam adalah satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.

Keduanya saling melengkapi sesuai dengan paham negara simbiotik, sebagaimana diatur
dalam pasal 29 uud 1945.

Paham Negara simbiotik, mengakui peranan agama (Islam) dalam Negara.
Bahkan menurut teori hokum plurarisme yang kuat, Hukum Islam dapat menjadi hukum Negara.

Dalam rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional, maka peranan Islam dengan syariat Islam sangat
dibutuhkan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Perihal keterpaduan syariat Islam
dalam sistem hukum nasional menjadi suatu model yang interaktif dan solutif.

Perspektif hukum negara Pancasila yang mengaskan aksilogi hukum “kepastian hukum yang adil” adalah
sejalan dengan tujuan syariah Islam.

Dalam dimensi syariat, kemanfaatan/kemaslahatan menjadi tujuan
dari syariah, sebab keberadaan syariat adalah untuk kemaslahatan. hal ini sejalan dengan pemikiran alm.
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Tiada hukum yang tidak adil, oleh karena itu dalam banyak kajian ilmiah perihal keadilan demikian menjadi
perhatian para ahli, sehingga banyak lahir teori-teori tentang keadilan.

Padahal Islam telah menegaskan
perintah untuk berlaku adil dalam banyak ayat al Qur’an dan telah pula dicontohkan oleh Nabi
Muhammad SAW.

Kitab-kitab fiqh telah pula banyak menjelaskan tentang keadilan.
indonesia sebagai negara hukum, tentu sangat membutuhkan suatu model pembangunan hukum dalam
upaya mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.

Syariat Islam dapat menjadi rujukan dalam membangun
model pembangunan hukum dimaksud.
Telah banyak teori-teori yang menjelaskan tentang hubungan antara hukum Islam dengan hukum
nasional. Oleh karena itu, sebagai lembaga kajian ilmiah strategis HRS Center sesuai dengan maksud dan
tujuan didirikan adalah untuk mempertemukan antara islam sebagai agama dengan negara syariat Islam  secara legal – konstitusional dapat diterapkan dalam sistem hukum nasional.

*Novel Bamumin, Bidang Media Center HRS Center.

*(PENGURUS HRS CENTER).

BACA JUGA: Warga Papua Datangi Markas FPI Kota Malang

Milad FPI Ke-21 Dihadiri Ribuan Orang

Dituding Komunis FPI Bubarkan HUT PRD

Papua Memanas, Satu Anggota TNI Tewas Terkena Panah