POLITIK

Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Lumajang

BintangEmpat.Com – Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Komisi C, Lumajang, Jawa Timur, yang membidangi mineral dan batubara (minerba), mempunyai tugas pokoknya menyoroti kegiatan pemerintah daerah yang berkaitan dengan minerba, dari pengelolaan, hingga aturan dan konstruksi hukum pajaknya.

Trisno anggota DPRD ketua komis C Minerba Saat ditemui BintangEmpat Com, saat menghadiri Apel siaga bencana di Rowo Kangkung, memberikan komentarnya terkait tambang.

KPK Lakukan Penyelidikan Di Jember

“Pelaku tambang harusnya sekarang saling bahu membahu, untuk menyamakan visi dan misi meningkatkan PAD Lumajang, yang tentunya akan berdampak taraf kesejahteraan masyarakat Lumajang meningkat”, ujar pria yang mengaku penggemar kicauan ini. selasa (3/03/20).

Saat ini perlu diketahui menurut data PAD Lumajang yang paling besar didapat dari hasil pajak Kekayaan Alam Lumajang.

Hingga berita ini di turunkan masih ada beberapa tambang illegal di beberapa titik yang masih beroperasi.

“Nanti kita akan lakukan edukasi, kepada mereka tentang pentingnya berijin, karena kajian AMDAL (analisa dampak lingkungan) akan terpenuhi, sebagai contoh eksplorasi satu lokasi tambang yang berijin akan dikepalai oleh ketua teknik tambang, yang akan mengawasi kegiatan eksplorasi sesuai standar AMDAL, atau pun dari segi safety work, keamanan dalam bekerja” tambahnya.

Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Lumajang

Menurut pasal 1 Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

Indonesia Dicoret Dari Negara Berkembang

KTT (ketua teknik tambang ) adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.(Wan)