Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Satwa
BintangEmpat.Com, Surabaya, Jawa Timur-
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Menggelar konferensi pers keberhasilan dalam Penindakan praktek jual beli satwa langka jaringan luar negeri, Rabu (27/03/2019) pagi.
Baca Operasi Diluar Perang TNI
Polisi berhasil mengamankan 8 Pelaku Yaitu: inisal RSL, VS, AN, RR, AW, MR, BPH dan OD.
Intansi LKH Juga berhasil mengamankan barang bukti satwa langka diantaranya, 5 ekor komodo (Veranus Komodoensis), 1 ekor Binturong (Arctictis Binturong), 1 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea), 1 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Molucensis), 5 ekor Burung Nuri Bayan (Elcectus Roratus), 5 ekor Perkici Flores (Trichoglassus Weberl) dan 1 ekor Kasuari Gelambir Dua dalam keadaan offset.
Menurut Keterangan Dir KombesPol. Akhmad Yusep Gunawan, dari hasil penindakan barang- barang ilegal terakait dengan binatang Yang dilindungi.
Adapun dalam kegiatan Direskrimum Tipidter Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Rofiq Ripto Hermawan telah melakukan penindakan di 2 tempat Wilayah Hukum Jawa Timur khusus nya di kota Surabaya.
Dari hasil penindakan telah ditemukan binatang-binatang baik dalam keadaan hidup maupun mati yang dilakukan oleh oknum masyarakat, yang mana binatang Padang tersebut patut diduga diperjual belikan bahkan sampai keluar negeri khusus untuk binatang ini diantaranya ditemukan binatang yang sangat dilindungi yaitu Komodo yang konservasinya dilakukan secara khusus.
Dari penindakan, Kita menemukan 4 bintang Komodo, dari empat komodo ini kami kembangkan dari hasil pengembangan baik dari data digital maupun komunikasi.
Kami melakukan penindakan juga di wilayah Jawa Tengah tepatnya di Semarang, kami lakukan penangkapan dan penahanan tersangka-tersangka yang terlibat didalam businnes jaringan binatang-binatang yang dilindungi.
Dari bukti mungkin tadi telah disampaikan salah satu paspor, salah satu bukti bahwa yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional, dimana Komodo ini hasil penyelidikan dan data yang kita dapatkan yang nantinya kita masih menunggu data forensik labfor.
Baca Putra Wali Kota Surabaya Diperiksa Polda Jatim
Patut diduga kurang lebih 41 komodo telah keluar untuk cara melakukan penangkapan dari pada pelaku ini, diantaranya ada residivis pelaku yang sama juga mengambil binatang-binatang dengan cara mencuri yang tidak tepat bahkan melanggar aturan hukum dengan melakukan pengelabuan seolah-seolah binatang ini hasil dari budi daya.
Untuk melakukan penagkapan bisa dilihat dari barang bukti yang ada seperti binatang-binatang masih kecil ataupun seperti baru dilahirkan atau anak-anak karena setelah diambil keterangan yang bersangkutan untuk mengambil dari pada binatang tersebut dengan cara membunuh dari pada induknya.
Baca Kasus Ketum PPP Seret Nama Gubernur Jatim
Salah satu bukti pecahan proyek til (senjata api) kita temukan dan sedang kita kembangkan, cara senpi ataupun alat penggunanya, kemudian kami temukan juga alat komunikasi sebagai barang bukti selain dari pada binatang hidup kami juga mengamankan binatang yang sudah dimatikan sudah dibentuk sedemikian rupa yang sudah dimatikan
Harga jual sampai ke luar negeri mandapati keterangan yang ada bisa mencapai 500 juta untuk 1 ekor Komodo.
Kepala Bidang Wilayah intansi II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Widodo memberikan keterangan bahwa pengiriman satwa-satwa tersebut bertujuan untuk menambah koleksi kebun binatang dan juga laboratorium guna dijadikan obat.
Para tersangka ini menjual satwa langka ke luar negeri karena harganya jauh lebih mahal dibandingkan pasar gelap di Indonesia.
Dengan didampingi Dirtsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Kasubdit Tipidter Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Hermawan menyampaikan, penangakapan terhadap tersangka merupakan sebuah respon anggota atas laporan masyarakat tentang adanya jual beli satwa langka melalui jejaring sosial.
Kita periksa akun Facebook yang bernama Mild Bold Call, Baong Pets dan Vitty sayangmamaselamanya (Rereuye) yang dilaporkan oleh masyarakat, ” ujar Kasubdit Tipidter.
Dari hasil penyelidikan, setelah berhasil mengamankan RSL, petugas selanjutnya berhasil mengamankan tersangka AN dengab barang bukti 4 ekor Komodo danberurutan mengamankan AW dan RR yang ada di Semarang Jawa Tengah.
” Salah satu tersangka ini yang berinisial AW, merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni, jual beli satwa langka dan 1 lagi tersangka berinisial EB masih kita lakukan pengejaran (DPO), ” tutur AKBP Rofiq Ripto Hermawan
Selain mengamankan barang bukti satwa langka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tengkorak bertanduk rusa (Casuarius casuarius), 5 buku rekening, 5 kartu ATM, 7 unit Handphone, 4 buah pipa paralon yang sudah dimodifikasi, sebuah kardus coklat dan 4 kontainer box.
” Para tersangka ini akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, c, ” tegas perwira dengan 2 melati di pundaknya tersebut.
*Ryl
Komentar ditutup.