MAHKAMAH KONSTITUSI, ANDA MAU KEMANA?

BERITA TERBARUHUKUM

 

Hendarsam Marantoko

Ditulis oleh: Hendarsam Marantoko, Advokat/Wakil Ketua ACTA dan Penasehat Hukum BintangEmpat.Com.

Kewenangan MK sebagaimana termaktub dalam pasal 24 ayat (1) UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum pada tingkat pertama dan terakhir;

Viral: Bahasa Prancis Panglima TNI Disorot Publik

KH Maimoen Zubair Alias Mbah Moen Meninggal Dunia.

Dalam putusan Sengketa Pilpres 2019 , MK membatasi dirinya hanya mengurus masalah hitung-hitungan dengan fokus mengadili masalah Kuantitatif dan dapat mengadili hal yang bersifat Kualitatif sepanjang lembaga sebelumnya belum menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini yang tentunya berlaku juga untuk sengketa Pileg;

Viral Juga: Dua Emak Berseteru Babinsa Koramil 01 Kodim 0306/50 Kota Turun Tangan

Hakim Tunda Putusan Trio Emak-emak Karawang

Emak Tolak Rekonsiliasi

Amien Rais: Kebijakan Jokowi Pro China, Oposisi Lebih Bermartabat

Nah, hari ini tangal 6 agustus 2019, saya mengikuti sidang MK sebagai Pemohon dalam sengketa Pileg di ruang Sidang utama (Panel 1), sangat menggelitik melihat bahwa seluruh permohonan dari yang berperkara pada saat itu TIDAK ADA YANG DIKABULKAN, dengan variasi PENOLAKAN berlandaskan alasan formil maupun materiil yang mengingatkan saya pada Putusan Pilpres 2019 dimana seluruh bukti yang diajukan oleh Pemohon satu persatu ditolak dengan berbagai macam alasan penolakan sehingga terbersit di hati Saya…masa iya…satupun bukti dan argumentasi mengenai kecurangan dll tidak ada yang terbukti??

SOROT: Gegara Listrik Padam Pengantin Baru Habiskan Malam Pertama Dengan Bukan Suaminya

Dalam putusan hari ini, macam-macam alasan MK dalam memberikan pertimbangan putusan, dari Kuasa Hukum pemohon yang dianggap tidak hadir (padahal Kuasa Hukum Pemohon hadir bahkan membacakan permohonan) sehingga permohonan menjadi gugur sampai dengan permohonan di anggap kabur dan tidak jelas (Obscuur Libels) yang membuat beberapa lawyer Lintas Partai mengerenyitkan dahi mendengar pertimbangan hukumnya sehingga saya menyimpulkan Spirit MK patut di duga memang ingin menolak permohonan para pencari keadilan dan alasan hukum tinggal di cari saja;

Jika praktek ini terus berlanjut, MK akan kehilangan kepercayaannya dari mereka yang merasa di rugikan dalam proses Pemilu dikarenakan mereka akan hopeless dalam memperjuangkan hak konstitusinya mengingat persentase yang sangat kecil (bahkan hamoir tidak ada) untuk memenangkan perkara dan kesan yang timbul, lebih baik habis-habisan curang pada saat sebelum pemilu, toh ujungnya jika di bawa ke MK permohonan dari lawan akan ditolak, sangat tidak mendidik!
Sebelum terlambat, saya berharap MK akan memberikan putusan dan pertimbangan hukum yang dinamis dan tidak kaku dalam sisa hari di jadwal Putusan pileg ini sehingga MK dapat menjadi garda terakhir bagi Konstitusi dan cahaya pengharapan bagi para mereka yang dahaga akan keadilan;

terimakasih, wass wr wb

*Opini ini ditulis oleh Hendarsam Marantoko

Komentar ditutup.