Kades Arogan Pecat 3 Perangkat

RAGAM

 

 

 

 

 

Baca Mabes Polri

BintangEmpat.Com, Malang, Jawa Timur – Kendarai dua unit truk, ratusan massa mendatangi Kantor Desa Ngenep. Mereka menuntut agar Kepala Desa Ngenep, Niti Ahmad mundur dari jabatannya.

Baca Prabowo Datangi Madura Dikepung 25.000 Orang

Karena Dianggap tak mampu bekerja dengan baik, akhirnya ratusan warga Desa Ngenep Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, mendemo kepala desa mereka, Kamis (28/02/2019).

Baca HRS Dan Prabowo Dilecehkan

Warga menuntut Kepala Desa Ngenep, Niti Ahmad untuk turun dari jabatan kades lantaran dinilai tidak becus dalam memimpin desa.

 

Koordinator aksi Achmad Rizaly mengatakan, warga menuntut supaya Kedes Niti Ahmad mundur dari jabatannya, karena dinilai telah menimbulkan konflik.

Baca Prabowo Bakal Bebaskan Ulama Terzolimi

“Kades sangat arogan dan sewenang-wenang. Sebab telah menghentikan secara sepihak tiga perangkat desanya,” ungkap Rizaly.

 

Dalam aksi damai ini, perwakilan warga dipersilahkan untuk masuk guna mengikuti mediasi yang digelar di Aula kantor Desa Ngenep. Dalam mediasi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops. Polres Malang, Kompol Sunardi Riyono.

Baca Lumajang Zona Kuning Ombusman

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Ngenep Niti Ahmad menjelaskan, pihaknya telah memberhentikan ke-tiga perangkat tersebut dikarenakan mereka telah lalai dalam tugasnya dan diduga telah menggelapkan uang untuk proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Ketiga perangkat itu dua merupakan Kepala Dusun (Kasun), dan satu Kepetengan (keamanan). Mereka, yaitu Kasun Babaan bernama Supangkat, Kasun Tumpangrejo bernama Misriono, dam Imron Rosyadi,” tegasnya.

Baca Bupati Lampung Tengah Dikecam

Dalam bekerja, lanjut Niti, mereka jarang masuk kerja. Yang lebih parah lagi, mereka telah diduga telah menggelapkan uang PTSL sebesar kurang lebih Rp 150 juta.

 

“Uang tersebut saat ini sudah di kembalikan. Sebelum memecat, saya telah memberikan teguran baik lisan dan tertulis,” jelasnya.

Baca Korupsi Pasuruan

Sementara itu, Camat Karangploso Dyah Ekawati Nicotiana menjelaskan, untuk permasalahan ini pihaknya tidak seberapa paham. Namun, jika terbukti bersalah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada instansi terkait.

 

“Jika bersalah, untuk pengangkatan perangkat desa akan di tangani oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tapi jika tentang dugaan penyelewengan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak Inspektorat,” pungkasnya. (Narto)

 

Komentar ditutup.